Lantik Kepala BSILHK, Menteri Siti Ingatkan untuk Memastikan Standar LHK Diimplementasikan

Lantik Kepala BSILHK, Menteri Siti Ingatkan untuk Memastikan Standar LHK Diimplementasikan

Saya ingatkan kembali, bahwa Badan ini tidak cukup memproduksi standar, namun juga yang lebih penting lagi adalah memastikan standar yang dibangun diimplementasikan para pelaku-pelaku usaha bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
___

[BSILHK]_Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Siti Nurbaya, melantik Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Ir. Ary Sudijanto, MSE., Selasa (14/12) di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

“Kepala Badan Standardisasi Instrumen, saya minta mengawal mandat untuk memastikan usaha-usaha kehutanan serta kegiatan-kegiatan pemanfaatan SDA yang berimplikasi pada kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan dapat terkendali dengan baik,” pesan Menteri Siti dalam arahannya. 

Menurutnya, Kementerian LHK memerlukan orang-orang yang mempunyai kompetensi, berintegritas, profesional, berkinerja tinggi, serta mampu mengabdi, berkomitmen terhadap sumpah jabatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karenanya Ia berharap agar pejabat yang dilantik pada hari ini dapat segera bekerja dengan segala kesungguhan hati.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kementerian LHK ini menegaskan bahwa standardisasi LHK mempunyai 2 agenda besar.  Pertama standar terkait dengan perizinan dan persetujuan baik perizinan berusaha, persetujuan dasar, termasuk persetujuan penggunaan/pemanfaatan kawasan hutan. Kedua, terkait standar produk dan standar lain seperti standar proses dan pelayanan.

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merupakan organisasi baru di Kementerian LHK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BSILHK mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Terkait tugas tersebut, Menteri Siti mengingatkan bahwa kerja BSILHK tidak cukup memproduksi standar.  Hal yang lebih penting adalah memastikan standar yang dibangun diimplementasikan para pelaku-pelaku usaha bidang LHK.*(DP)

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *