GEF Siap Dukung Indonesia Dalam Kerangka Pencapaian Agenda Lingkungan Dan Kehutanan

Di sela-sela pertemuan COP4.2 Konvensi Minamata, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menerima kunjungan CEO Global Environment Facility (GEF), Mr. Carlos Manuel Rodriguez untuk melakukan pertemuan bilateral di Bali (21/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Carlos menyampaikan bahwa COP4.2 Konvensi Minamata sangat penting. GEF ingin memberikan dukungan melalui penyiapan data dan sains serta sumber daya yang diperlukan untuk pelaksanaan political dialogues guna mencapai konsensus penanganan isu forest and land use, merkuri, dan bahan kimia lain yang melibatkan lintas sektor.

Disamping itu, Carlos menambahkan bahwa siklus GEF-8 (GEF-8 replenishment) akan dimulai pada Juli 2022. Isu carbon pricing memiliki posisi khusus di GEF-8. “Kepemimpinan Indonesia di forum negosiasi internasional terkait carbon pricing sangat penting, diantaranya dengan pergerakan like minded forest countries untuk memperjuangkan harga carbon” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Carlos juga mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki success story dalam pengelolaan marine conservation dan community engagement di Raja Ampat yang dapat ditunjukkan kepada dunia. Terkait ini, GEF mendorong Indonesia untuk mengusulkan south-south cooperation on coral triangle. GEF berharap pula agar Menteri LHK dapat memberikan dukungan secara politis, agar GEF dapat memberikan dampak lebih besar.

Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan updated NDC dan dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).  Dalam pemenuhan NDC, Indonesia memiliki spesifik target dan koridor melalui FoLU Net Sink 2030 yang telah dilengkapi dengan rencana operasional FoLU Net Sink 2030 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK No. 168/2022.

Lebih lanjut Menteri Siti menyampaikan bahwa banyak aspek dalam rencana operasional FoLU Net Sink 2030, antara lain meliputi: (i) stasiun pengawasan forest fire dan replanting; (ii) peningkatan rehabilitasi lahan untuk carbon absorption di mangrove, gambut, dan (iii) konservasi keanekaragaman hayati.

Menteri Siti menegaskan bahwa Indonesia sudah memiliki Peraturan Presiden No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan saat ini Indonesia bekerja dengan mekanisme result based payment, serta carbon offsetcarbon trading, dan carbon tax.

Di akhir pertemuan, Menteri Siti menyambut baik atas langkah-langkah yang dilakukan GEF dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan global.  Lebih lanjut dirinya menyambut baik niatan Carlos selaku CEO GEF, berkunjung ke Sumatera untuk melihat hasil project GEF Tiger dan Rhino.

GEF merupakan mekanisme pendanaan yang dibentuk sejak tahun 1991 untuk menggalang kerja sama internasional dalam mengatasi ancaman lingkungan global. GEF adalah mekanisme pendanaan yang bersifat incremental (pembiayaan tambahan) dari pembiayaan dasar negara-negara penerima.

GEF mendukung negara-negara untuk memenuhi komitmen pada konvensi-konvensi Internasional berikut: (i) United Nations Convention on Biological Diversity (UNCBD); (ii) United Nations Convention to Combat Desertification (UNCCD); (iii) United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC); (iv) Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants; (v) Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer; dan (vi) Minamata Convention on Mercury.(*)

_____

Sumber Berita:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *