Ibarat Amdalnet Bedil, Standar Adalah Pelurunya

Amdalnet merupakan bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses persetujuan lingkungan. Standar akan memandu pelaku usaha dalam menyusun dokumen lingkungan, memandu penilaiannya sehingga mempercepat proses layanan persetujuan lingkungan. Ibarat Amdalnet bedil, standar adalah pelurunya.

 [BSILHK]_ Semangat penyederhanaan regulasi perizinan tanpa mengabaikan prinsip lingkungan adalah hal yang di amanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dalam Implementasinya hal ini diwujudkan dengan pengintegrasian persyaratan dan kewajiban persetujuan lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi dan kemudahan perizinan berusaha, antara lain melalui standar dan sistem informasi. Penyediaan Amdalnet merupakan bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pemrakarsa (pelaku usaha/pemerintah) dalam proses Persetujuan Lingkungan.

Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan. Terobosan inovasi ini merupakan revolusi Amdal dan tonggak sejarah transformasi digital proses persetujuan lingkungan secara utuh di Indonesia.

Untuk mencapai itu, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) berperan memastikan kualitas persetujuan sektor lingkungan hidup dan kehutanan dalam penerbitan perizinan berusaha, yaitu: (1) menyiapkan dan mengembangkan standar instrumen yang berkualitas; (2) memperkuat pengendalian pelaksanaan standar instrumen; dan (3) memberikan dukungan kapasitas keahlian dan pembinaan kelembagaan.

Standar yang diciptakan tidak hanya menjamin kemudahan namun juga memastikan tumbuhnya investasi dan usaha ramah lingkungan. Ibarat Amdalnet bedil, standar adalah pelurunya, demikian dikatakan Ary, orang nomor satu Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup di berbagai kesempatan dengan semangat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya ketika peluncuran Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet pada hari Selasa (7/2/2023), menyampaikan bahwa, upaya sistematis perizinan lingkungan di waktu yang lalu, atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran nasional dengan tetap menjaga lingkungan melalui berbagai kegiatan membangun termasuk investasi.

“Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment atau AMDAL, juga melalui strategic environmental assessment atau KLHS dan life cycle assessment, terus dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti juga menegaskan bahwa proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Hal ini diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I KLHK yaitu Badan Standarisasi Instrumen LHK (BSILHK).

Tantangan Persetujuan Lingkungan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.  Esensi dari PP 22 Tahun 2021 ini sendiri adalah menempatkan fasilitasi dan kemudahan sebagai hal terpenting tanpa mengurangi hakikat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP  ini juga menempatkan Pemerintah sebagai regulator sekaligus  juga fasilitator.

Banyak tantangan yang dihadapi dalam penerapan peraturan tersebut. Salah satunya adalah peningkatan signifikan jumlah permohonan pengurusan Persetujuan Lingkungan, baik yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Lonjakan jumlah tersebut terjadi karena perubahan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang mengikuti kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Jumlah permohonan tersebut kini mencapai 14 kali lipat dari sebelumnya sehingga membuat peningkatan beban kerja yang sangat signifikan.

Amdalnet untuk Percepatan Persetujuan Lingkungan

Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet menjadi satu keharusan sebagai tulang punggung proses persetujuan lingkungan, yang sangat diperlukan oleh seluruh pemrakarsa  dengan rencana usaha dan/kegiatan  untuk tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, dimana Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Penggunaan Amdalnet sebagai tools / alat pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel. Standar akan memandu pemrakarsa dalam menyusun dokumen lingkungan untuk memenuhi persyaratan sehingga mempercepat proses layanan persetujuan lingkungan melalui dokumen digital yang ada di Amdalnet. Kehadiran standar juga memudahkan dalam penilaian persyaratan-persyaratan untuk memenuhi persetujuan lingkungan tersebut.

Ketika bertemu dengan awak media setelah peluncuran Amdalnet, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas Percepatan Perizinan Lingkungan KLHK mengatakan bahwa sejak 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara Otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan Resiko Rendah dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Otomatis untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Resiko Menengah Rendah.

“Setiap kegiatan yang mempunyai NIB pasti sudah mempunyai SPPL karena hal ini otomatis, sehingga dapat langsung dimonitor berapa jumlah NIB yang sudah dilengkapi dengan SPPLnya. Jika BKPM mengatakan ada 2,8 juta NIB yang diterbitkan, maka dapat dipastikan ada 2,8 juta NIB yang sudah dilengkapi dengan SPPL,” pungkas Ary.

 

Penulis : M. Farid Fahmi, Dyah Puspasari

Editor  : Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *