Mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ary – Kepala Badan Standardisasi Instrumen LHK Menyerahkan SK TORA dan SK Perhutanan Sosial untuk Masyarakat Papua Barat

TORA dan Perhutanan Sosial merupakan komitmen nyata pemerintah akan program Reforma Agraria. Semangatnya adalah mewujudkan kemakmuran rakyat melalui distribusi pengelolaan kawasan hutan negara kepada masyarakat setempat.

 [BSILHK]_Untuk mewujudkan pemerataan terhadap akses kelola masyarakat terhadap lahan dan SDH, pemerintah menyusun kebijakan Reforma Agraria. Kebijakan dimaksud kemudian dilaksanakan oleh KLHK dalam bentuk program Perhutanan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Bedanya ada pada hak pemanfaatan. TORA bisa digunakan sebagai hak milik atas tanah, sementara lahan perhutanan sosial hanya hak akses, izin, kemitraan mengelola hutan. Meski menjadi hak milik, lahan TORA tidak bisa dijual dan tidak bisa dipecah melalui sistem waris. Sedangkan penggunaan lahan perhutanan sosial tidak boleh merusak ekosistem hutan dan penebangan kayu hanya dibolehkan di hutan produksi.

Penyediaan lahan untuk TORA seluas 4,5 juta hektare. Penyelenggaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sementara perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adanya program perhutanan sosial dilatarbelakangi oleh dua agenda besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan menciptakan model pelestarian hutan yang efektif. Dengan adanya program ini, diharapkan pembangunan pemerintah tidak hanya tertuju pada kawasan perkotaan, melainkan juga mengarah ke masyarakat yang tinggal di pinggiran atau sekitar hutan.

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat oleh masyarakat sekitar hutan atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk tujuan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya demi mewujudkan Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“TORA merupakan komitmen nyata KLHK akan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dengan semangat melakukan distribusi pengelolaan kawasan hutan negara kepada masyarakat setempat,” demikian dikatakan Kepala BSILHK, Ary Sudijanto ketika menyerahkan SK TORA, SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat di Provinsi Papua Barat mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri (22/2/2023).

Ary juga menambahkan bahwa KLHK telah mengalokasikan areal seluas ± 714.088 hektar dalam Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) di Provinsi Papua Barat untuk dikelola masyarakat dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Dari angka dimaksud, sampai saat ini di wilayah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan SK Perhutanan Sosial pada areal seluas keseluruhan ± 120.208 ha (88 unit SK) yang memberi manfaat bagi 9.589 KK.

Mengutip siaran pers KLHK, pada waktu yang bersamaan Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di kawasan Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Secara virtual juga diserahkan SK Perhutanan Sosial untuk seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Sumatera Barat, yang akan diserahkan kemudian, termasuk untuk wilayah Sulawesi dengan jumlah SK Perhutanan Sosial yang diserahkan saat ini sebanyak 514 SK, seluas 321.827,19 Ha bagi 59.267 Kepala Keluarga. Untuk Hutan Adat diserahkan sebanyak 19 SK, seluas 77.185 Ha.

“Setelah diserahterimakan, SK biru (Perhutanan Sosial) dan SK hijau (TORA) semuanya agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semuanya. Lahan yang diberikan semuanya harus produktif, jangan ditelantarkan,” pesan Presiden Jokowi ketika memberikan SK kepada masyarakat secara virtual.

Untuk Provinsi Papua Barat, dalam kesempatan ini (22/2/2023) Kepala BSILHK mewakili Menteri LHK secara simbolis menyerahkan SK TORA kepada masyarakat dari 5 kabupate/kota. Keempatnya yaitu Kabupaten Fakfak, Kaimana, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari serta Kota Sorong seluas keseluruhan ± 7.103,3 ha yang akan memberi manfaat bagi 501 KK (501 Persil).

Selain itu Provinsi Papua Barat juga menerima SK Perhutanan Sosial untuk 8 Lembaga Desa dari Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manokwari serta menerima 1 SK Penetapan status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat Marga Ogoney di Kabupaten Teluk Bintuni. Total luas areal ± 24.812 ha yang akan membawa manfaat bagi 1.420 KK.

TORA merupakan salah satu agenda pembangunan nasional yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pemabangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 selanjutnya Perpres Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 dimana reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) lingkup Provinsi Papua Barat diharapkan dapat menciptakan kemakmuran masyarakat yang berbasis agraria untuk menciptakan lapangan kerja demi mengurangi kemiskinan dan perbaikan akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan serta menyelesaikan konflik agraria.

 

Penulis          : M. Farid Fahmi

Kontributor    : Yadi Mulyadi

Editor             : Yayuk Siswiyanti

Foto               : Panitia Bersama Penyerahan SK TORA, SK Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Provinsi Papua Barat

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *