Profil Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

Cagar Biosfer adalah wilayah atau kawasan yang terdiri dari daratan, perairan, dan pantai yang bertujuan untuk mencapai keselarasan antara kebutuhan konservasi keanekaragaman hayati, sosial, dan ekonomi berkelanjutan, yang diharapkan dapat berdampak pada kesejahteraan Masyarakat. Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu (CB-GSKBB) merupakan salah satu dari 20 cagar biosfer di Indonesia, dari keseluruhan 748 cagar biosfer dunia yang tersebar di 134 negara. Status tersebut resmi ditetapkan pada tanggal 26 Mei 2009 melalui sidang ke-21 International Coordinating Council (ICC) Man and Biosphere (MAB) UNESCO di Jeju, Korea Selatan. Status Cagar Biosfer adalah label yang diberikan oleh UNESCO untuk membantu melindungi situs dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan di kawasan tersebut.

Lanskap Giam Siak Kecil – Bukit Batu (GSK-BB) terletak antara 101° 6’ 44.96’’ -102° 9’ 55.52’’ BT dan 1° 40’ 19.99’’ LU- 0° 32’ 23.52’’ LU. Lanskap seluas 705.271 hektar ini berada di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kota Dumai, dengan total 23 kecamatan dan 148 desa. Lanskap GSK-BB mencakup 3 Kawasan Konservasi yaitu Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Suaka Margasatwa Bukit Batu, dan Suaka Margasatwa Pusat Latihan Gajah Sebanga (Komite Nasional MAB Indonesia 2008).

Di Lanskap GSK-BB terdapat beberapa KPH yang mengelola kawasan hutan pada tingkat tapak, diantaranya KPH Bagan Siapi Api (733,1 Ha), KPH Bengkalis Pulau (242.323,9 Ha), KPH Mandau (155.085 Ha) dan KPH Minas Tahura (101.674,6 Ha). Serta 4 Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Konservasi diantaranya SM Bukit Batu (21.673,5 Ha), SM Giam Siak Kecil (78.365,4 Ha), SM Pusat Latihan Gajah Sebanga (5.732,8 Ha).

Penetapan status cagar biosfer tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak yang meliputi Komite Nasional Man and Biosphere (MAB) Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau, para pihak mitra APP Sinarmas Forestry, serta berbagai NGO dan LSM khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai. Pasca penetapan status cagar biosfer, dibentuk suatu forum Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor: Kpts.7/1/2017 tentang Badan Koordinasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu. Forum tersebut memiliki tugas utama melaksanakan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) melalui pembagian peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan konsepsi pengelolaan Cagar Biosfer yang mencakup kawasan konservasi, kawasan hutan produksi, kawasan lindung dan kawasan budidaya.