Zonasi Area Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu terletak Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai di Provinsi Riau. Cagar biosfer ini memiliki keanekaragaman ekosistem yang tinggi meliputi tujuh dari Sembilan tipe ekosistem di Pulau Sumatera.

Sumber: Komite Nasional MAB Indonesia

Luas keseluruhan wilayah lanskap Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu adalah seluas 705.721 hektar yang terbagi menjadi 3 (tiga) area pengelolaan, yaitu:

  1. Area Inti (core area) adalah Kawasan konservasi atau Kawasan lindung dengan luas memadai, mempunyai perlindungan payung hukum jangka Panjang, dengan tujuan utama melestarikan keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya, pemantauan ekosistem yang mengalami gangguan, dan penelitian yang tidak merusak serta kegiatan lain yang berdampak rendah, misalnya pendidikan. Area inti Cagar Biosfer GSKBB meliputi Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Suaka Margasatwa Bukit Batu, Pemegang izin Perizinan berusaha pemanfaatan hutan tanaman industri PT. Satria Perkasa Agung, PT. Sekato Pratama Makmur, PT. Bukit Batu Hutani Alam, dan PT. Dexter Timber Perkasa TPI dengan luas total 178.722 hektar.
  2. Area penyangga (buffer area) merupakan area yang mengelilingi atau berdampingan dengan area inti dan dimanfaatkan bagi kegiatan-kegiatan kerja sama yang tidak bertentangan secara ekologis, termasuk Pendidikan lingkungan, rekreasi, ekoturisme, dan penelitian. Area penyangga Cagar Biosfer GSKBB meliputi eks HPH Multi Eka Jaya, Hutan Produksi (Pemegang izin Perizinan berusaha pemanfaatan hutan tanaman industri PT. Arara Abadi, PT. Riau Abadi Lestari, PT. Balai Kayang Mandiri, PT. Bukit Batu Hutani Alam, PT. Sekato Pratama Makmur, PT. Satria Perkasa Agung), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Areal Penggunaan Lain (APL).
  3. Area transisi (transition area) adalah Kawasan yang penting untuk pencapaian Pembangunan berkelanjutan, yang mungkin berisi kegiatan pertanian, permukiman, dan pemanfaatan lain dan Dimana Masyarakat lokal, Lembaga manajemen, ilmuwan, Lembaga swadaya Masyarakat, dan pemangku lainnya bekerja sama untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan. Area transisi Cagar Biosfer GSKBB meliputi Suaka Margasatwa Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga, Pemegang izin Perizinan berusaha pemanfaatan hutan tanaman industri (PT. Rimba Mandau Lestari, PT. Seraya Sumber Lestari, PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi dapat dikonversi (HPK), dan APL (Pertanian & Permukiman). 

Sumber: Komite Nasional MAB Indonesia