Tentang Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021 berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin oleh kepala badan.

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan  mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kahutanan.
Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *