background

Dasar Hukum

Dasar Hukum :

Kebijakan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan telah diamanatkan dalam Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kebijakan ini diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja lingkungan, efisiensi dalam penggunaan bahan baku, energi dan air, serta mengurangi pencemaran dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kebijakan ini juga diarahkan dalam kaitannya untuk menumbuhkan pasar dan investasi hijau dan berkelanjutan, mendorong inovasi dan meningkatkan ekonomi lokal, serta mendorong pemberian insentif bagi pelaku usaha yang memproduksi barang dan jasa ramah lingkungan.

Daftar rujukan barang dan jasa ramah ligkungan untuk pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan mengacu pada Peraturan Menteri LHK 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup, sedangkan operasional pengadaan barang dan jasa untuk 3 (tiga) produk yang tercantum dalam Peraturan Menteri LHK 5 Tahun 2019 diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP No.16 tahun 2020 tentang Produk Hijau/Hasil Industri Hijau Untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan.

Daftar Peraturan :

  1. UU 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)

    Download
Pengaduan
PENGADUAN