Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat

Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan turut mengawal standar yang berbasis praktik terbaik yang dilakukan oleh komunitas dalam pengelolaan hutan oleh masyarakat sehingga para pihak terkait (Ditjen PSKL/Perum Perhutani/Dinas Kehutanan Provinsi/KUPS/KTH/dan pihak lainnya) dapat menggunakan standar tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan hutan negara/hutan hak/hutan adat dengan lebih baik.

Penyusunan seri standar khusus tahun 2020 tersebut melibatkan praktisi perhutanan sosial, Direktorat BUPSHA PSKL, LEI, Perum Perhutani, dan akademisi. Sehubungan dengan hal tersebut telah ditetapkan Standar Khusus Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat melalui SK Sekretaris Jenderal No. SK.72/SETJEN/SLK/STD.0/12/2020 pada tanggal 30 Desember 2020. Dokumen standar khusus dapat diakses pada http://bit.ly/StandarKhususCFM

Sumber Berita : http://standardisasi.menlhk.go.id/index.php/2021/01/19/standar-khusus-pengelolaan-hutan-oleh-masyarakat/

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *