Rapat Koordinasi Identifikasi Penerap Standar Lingkup Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara

(BBPPBPTH-Yogyakarta) –Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BBPPBPTH) / Biotifor Jogja menyelenggarakan rapat koordinasi indentifikasi penerap standar lingkup wilayah I, yaitu Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang dimulai pada Senin 8 sampai Rabu, 10 November 2021. Rapat ini sekaligus sebagain persiapan pelaksanaan kegiatan Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), dengan prioritas pertama yang perlu segera dilakukan adalah memetakan para penerap standard atau pelaku usaha bidang LHK.

Peserta kegiatan adalah Satuan Kerja Balai Standardisasi Instrumen Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara), P3E Sumatera, P3E Jawa, P3E Bali Nustra dengan narasumber dari instansi terkait meliputi: Ditjen PHL, Ditjen PKTL, Ditjen PDASRH, Ditjen PSLB3, Ditjen PPKL, Ditjen KSDAE, dan Dinas LHK Provinsi DIY dan Jateng.

Rakor ini membahas tentang penerapan Permen LHK No 3 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor lingkungan hidup dan kehutanan.  Ada enam bidang usaha kehutanan yang harus dilakukan pemantauan kegiatannya, yaitu pemanfaatan hutan, Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan air limbah, pemanfaatan jasa lingkungan dan Kawasan konservasi, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta perbenihan tanaman hutan.

Dalam sambutannya Kepala BBPPBPTH Dr. Nur Sumedi, S.Pi, MP. menyampaikan bahwa dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020 maka membuka kesempatan seluas-luasnya untuk perkembangan ekonomi dan investasi.  Hal ini menimbulkan tantangan dalam pengelolaan hutan dan lingkungan yaitu dengan memastikan usaha kehutanan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat terkendali dengan baik dan berlangsung secara berkelanjutan.

10 Narasumber yang hadir menyampaikan materi-materi yang relevan, dan peserta telah membentuk jejaring dengan narasumber yang diharapkan bisa saling membantu baik dalam pengumpulan data maupun mengenali pelaku usaha serta standardisasi instrument LHK khususnya di 6 bidang berusaha sektor LHK, sehingga nantinya di BSI kita bisa mendukung eselon lain serta Dinas LHK.

Dari diskusi selama 3 hari dan menyimak materi yang diberikan oleh para narasumber, ternyata setiap bidang berusaha sektor LHK mempunyai beberapa dasar hukum yang berbeda-beda, sehingga perlu untuk dipelajari lebih dalam terkait peraturan-peraturan tersebut. Namun demikian, ternyata belum semua peraturan teresbut aplikatif di tingkat tapak, sehingga koordinasi tiap pemangku kewenangan diperlukan.

Untuk bidang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi di tapak didapati terutama lebih banyak di usaha jasa wisata alam, di luar itu (misalnya jasling panas bumi, jasling air, jasling energy air, dll) belum teridenfitikasi banyak, dan yang ditemui pelaku usahanya banyak yang tidak berijin.

Kepala Bidang Data Informasi dan Kerjasama sekaligus Ketua Pokja BBPPBPTH, Retisa Mutiaradevi Mewakili Kepala Balai Besar pada saat penutupan kegiatan menyampaikan  bahwa acara yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 8-10 November 2021 ini berlangsung dengan baik dengan jumlah rata-rata 50 orang/hari baik secara offline maupun online. Dalam penutupan Retisa juga menyampaikan bahwa tujuan rakor telah tercapai yaitu memetakan parapihak penerap standar khususnya pada 6 bidang berusaha sektor LHK di Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara dimana data sudah terkumpul sebagian besar telah di upload melalui google form. Selain itu tercapai penyelarasan kegiatan identifikasi penerap standar khususnya pada 6 bidang berusaha sektor LHK di Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara. Kegiatan ini juga telah memberikan kesempatan untuk saling bertukar pengalaman, saling belajar dalam proses identifikasi penerap standar di tingkat tapak dimana ada 8 satker di wilayah Barat kata Retisa.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan pertama satker BSI Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara yang dikoordinir oleh BBPPBPTH yang kelak akan menjadi koordinator wilayah Barat disimpulkan bahwa kelak perlu dibangun sistem database SILHK bidang berusaha sektor LHK. Peserta sepakat untuk mengadakan rapat kembali di awal Desember untuk verifikasi pengumpulan data di tingkat tapak.

Rapat Koordinasi telah diselenggarakan dengan lancar dan memberikan informasi untuk memberikan arah yang jelas sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas baru sebagai lembaga standarisasi instrumen LHK terutama untuk membantu kelancaran semua Satker wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dalam melaksanakan kegiatan pertama BSI dalam rangka pemenuhan output BSI 2021.***(Tim Medsos Biotifor)

Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan (BIOTIFOR YOGYA):
Jl. Palagan Tentara Pelajar KM15 Purwobinangun, Kec. Pakem, Kab. Sleman, Yogyakarta (Indonesia)

Telp. (0274) 895954; 896080 Fax. (0274) 896080

Email                 : breeding@biotifor.or.id

Website             : www.biotifor.or.id

Instagram          : https://www.instagram.com/biotifor_jogja

Facebook          : www.facebook.com/Balai-Besar-Litbang-BPTH-187407891327294

Youtube             : http://youtube.com/c/BiotiforJogja

E-Journal           : http://ejournal.forda-mof.org/ejournal-litbang/index.php/JPTH/index

 

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *