Jelang Kongres Kehutanan Indonesia Ke-7, DKN Jaring Pendapat Setiap Regional

Setiap lima tahun sekali, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menyelenggarakan Kongres Kehutanan Indonesia (KKI). Penyelenggaraan KKI dilakukan untuk membahas topik dan isu aktual di bidang kehutanan, evaluasi pelaksanaan kegiatan DKN dan pemilihan Presidium DKN yang terdiri dari lima Kamar, yaitu: Kamar Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat.

Jelang pelaksanaan KKI yang akan diselenggarakan Januari tahun 2022, DKN melaksanakan Pra-KKI di seluruh regional. Pra-KKI dilaksanakan di 7 Regional, yaitu Regional Sumatera, Regional Kalimantan, Regional Sulewesi, Regional Maluku- Maluku Utara, Regional Papua-Papua Barat, Regional Bali-Nusa Tenggara dan Regional Jawa.

Pelaksanaan Pra-KKI Regional Jawa,   dilaksanakan di Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 25-27 November 2021, dan regional lain akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021. Kegiatan Pra-KKI Regional Jawa dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili Gubernur Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Sumarno mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendukung upaya pelestarian kawasan hutan termasuk yang ada di Jawa agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Hutan memiliki fungsi-fungsi penting penting yang harus kita jaga bersama agar tidak terjadi bencana alam. Kemudian sumber daya hutan harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusaknya,” terang Sumarno.

Kepala Biro Perencanaan KLHK, Apik Karyana hadir mewakili Sekretaris Jenderal KLHK, selaku Ketua Umum Presidium DKN pada Pra-KKI Regional Jawa ini. Dalam sambutan Sekretaris Jenderal KLHK, yang disampaikan oleh Apik menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya hutan yang luar biasa. “Tidak salah, apabila Indonesia disebut sebagai negara mega-biodiversity, dan salah satu penopangnya adalah hutan dan kawasan hutan,” ungkap Apik.

KLHK bersama dengan DKN sebagai salah satu mitra diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat sekitar kawasan hutan.

Dalam upayanya dalam melestarikan hutan, KLHK telah melakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dan kawasan hutan dari semula Timber Management menjadi Forest Landscape Management atau Pengelolaan Hutan Berbasis Lansekap. Dengan demikian, diharapkan unsur ekonomi, sosial dan ekologi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Transformasi kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan sejalan dengan revisi Rencana Strategis KLHK yang mengalami perubahan kelembagaan. Terkait dengan hal ini, KLHK bersama dengan DKN merancang Pra-KKI untuk mensosialisasikan berbagai transformasi kebijakan mulai dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan sampai dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, PP No. 23 Tahun 2021, dan PP No. 24 Tahun 2021 serta 7 (tujuh) Peraturan Menteri LHK yang merupakan mandat dari ketiga PP tersebut.

Ketua Pelaksana Pra-KKI Regional Jawa, Drasospolino menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Pra KKI Regional Jawa adalah: (1) Mengidentifikasi masalah substansi  kehutanan lima tahun terakhir; (2) Mengevaluasi perkembangan isu-isu kehutanan dalam kerangka mengembalikan hutan dan kehutanan bagi kehidupan masyarakat dan sumber daya yang lestari dari sisi ekonomi, ekologi, dan sosial; (3) Merumuskan usulan program prioritas terjaganya bumi dari dampak perubahan iklim untuk kesejahteraan bangsa Indonesia; (4) Menetapkan fokus kebijakan perkembangan kehutanan lima tahun ke depan; dan (5) Memilih dan menetapkan Anggota Presidium Dewan Kehutanan Nasional periode 2022-2026.

“Pra KKI Regional Jawa dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring). Sedangkan kehadiran peserta Pra KKI secara luring sebanyak 50 orang tetap dengan protokol kesehatan. Sedangkan yang mengikuti secara daring diperkirakan sebanyak 200 peserta,” ungkap Drasospolino.

Dalam sejarahnya, KKI pertama dilaksanakan pada tanggal 21-28 Januari 1956 di tengah gejolak politik pasca Pemilu 1955, yang dilaksanakan untuk membahas tentang industri kehutanan, fungsi produksi dan pelindung hutan, silvikultur serta organisasi jawatan kehutanan.

KKI kedua dilaksanakan pada tanggal 22-25 Oktober 1990, dimana 34 tahun setelah KKI pertama, KKI kedua dilaksanakan dengan semakin meningkatnya dukungan politik terhadap keberadaan hutan, khususnya hutan tropis, dengan keragaman fungsinya.

KKI ketiga dilaksanakan pada tanggal 25-28 Oktober 2002, ditandai dengan kekhawatiran kerusakan hutan pasca reformasi dimana laju deforestasi mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan membawa berbagai dampak negatif pada kondisi lingkungan hidup, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa.

KKI keempat dilaksanakan pada tanggal 19-21 Desember 2006, dengan melahirkan Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang dibentuk sebagai wujud partisipasi publik yang semakin meningkat untuk turut serta dalam pengelolaan kehutanan. DKN disepakati sebagai constituent-based organization (CBO).

KKI kelima dilaksanakan pada tanggal 22-24 November 2011, ditandai dengan semakin detilnya isu kehutanan yang dibahas di antaranya dengan disepakatinya GBHK 2011-2016 serta fokus reformasi kehutanan ke depan serta pembagian peran para pihak dalam mengukung pembangunan kehutanan.

KKI keenam dilaksanakan pada tanggal 29 November 2 Desember 2016, diawali dengan pra-kongres di 6 regional yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa, BaliNusra, Sulawesi dan Maluku-Papua dengan isu utama tentang KPH, Gernas SDA, karhutla, restorasi ekosistem, resolusi konflik, Masyarakat Hukum Adat dan REDD+.(*)
______________
Jakarta, KLHK, 25 November 2021

Sumber Berita :

www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *