BBKSDA Jabar Melepasliarkan 1000 Ekor Tukik Penyu Hijau Di Suaka Margasatwa Sindangkerta

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar) melakukan pelepasliaran 1.000 (seribu) ekor tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas) di Suaka Margasatwa Sindangkerta, Tasikmalaya, Jawa Barat pada Jumat (10/12). Pelepasliaran ini dilakukan dalam rangka peresmian rumah tukik dan  mendukung peringatan Hari Nusantara Tingkat Nasional Tahun 2021.

“Penyu Hijau yang dilepasliarkan telah melalui serangkaian proses pendaratan, pemindahan ke bak penetasan selama 2 (dua) bulan hingga dapat dilakukan pelepasliaran,” ujar Kepala Bidang KSDA Wilayah III Andi Witria Rudianto.

Kawasan Suaka Margasatwa Sindangkerta  ditunjuk oleh Menteri Kehutanan berdasarkan SK.6964/KPTS-II/2002 pada tahun 2002 dan memfokuskan pada pelestarian biota laut dan terumbu karang terutama habitat penyu seluas kurang lebih 90 hektar. Diketahui Sepanjang tahun 2021 telah dilepasliarkan tukik kurang lebih sebanyak 1.750 ekor tukik.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan terkait tantangan pengelolaan kawasan seperti kurangnya kesadaran masyarakat tentang kelestarian penyu hijau, belum banyak yang melakukan penelitian di bidang pelestarian penyu hijau. “Kesemuanya memerlukan kerja bersama dan kita patut bersyukur bahwa pada tahun ini telah dilakukan tata batas dalam rangka pengukuhan kawasan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta sehingga optimalisasi kawasan dapat tingkatkan,” ujar Andi.

Penyu Hijau adalah penyu laut besar yang termasuk keluarga Chelonidae, nama penyu ini diambil dari lemak berwarna hijau yang terletak di bawah cangkang. Satwa ini dilindungi oleh Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Status konservasi satwa ini terancam punah (Endangered) dan dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendix I oleh Convention International on Trade of Endanger Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Perburuan dan perdagangan ilegal baik daging, telur atau bagian tubuh lainnya menjadi ancaman dalam pelestariannya, didamping penggunaan jaring nelayan yang mengganggu pergerakan aktivitasnya, hingga adanya satwa predator dan faktor abrasi pantai. Upaya yang sedang dan telah dilakukan BBKSDA Jabar adalah membangun sinergi dengan masyarakat dan berbagai pihak lainnya seperti para akademisi untuk mencegah dan menanggulangi ancaman tersebut masuk membangun sarana penangkaran penyu semi alami.

“Sinergitas antar lembaga, akademisi, peran serta masyarakat dan pihak lainnya menjadi kunci keberhasilan yang senantiasa dilakukan dalam rangka upaya pelestarian Penyu Hijau, sehingga fungsi dan manfaat kawasan Konservasi Suaka Marga Satwa Sindangkerta Menjadi Strategis bagi keberhasilan pembangunan di Jawa Barat, khususnya kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya,” pungkas Andi.
______________________________
Jakarta, KLHK 11 Desember 2021

Sumber Berita:

www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *