Gakkum KLHK Dan Badan Karantina Pertanian Perkuat Penegakan Hukum Terhadap Tumbuhan Dan Satwa Liar Dilindungi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Bambang, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penegakan Hukum di Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi.

Rasio Ridho Sani pada saat penandatanganan PKS di Jakarta (15/12/2021), menyampaikan bahwa maksud dari PKS ini adalah sebagai upaya bersama bagi para pihak untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar serta tujuan dari kerja sama ini untuk memperkuat pelaksanaan Penegakan Hukum di bidang Tumbuhan dan Satwa Liar.

Menurut Rasio Ridho Sani, salah satu titik penting dalam upaya penanggulangan kejahatan perdagangan ilegal TSL adalah dengan meningkatkan upaya penegakan hukum di pintu-pintu masuk dan keluar baik antar pulau maupun antar negara seperti pelabuhan, bandara dan perbatasan.

Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan dan penegakan hukum perdagangan ilegal TSL khususnya di pintu keluar-masuk tersebut, Direktorat Jenderal Gakkum LHK merasa perlu membangun jejaring kerja sama dan sinergi dengan instansi penegak hukum lain, salah satunya adalah Badan Karantina Pertanian yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa di Indonesia khususnya di area bandara, pelabuhan dan perbatasan.

Pada kesempatan ini, Bambang menjelaskan bahwa terdapat koneksitas antara kehutanan dengan pertanian. Menurutnya, sektor kehutanan adalah bank dari pertanian, Badan Karantina Pertanian mendukung penuh penegakan hukum tumbuhan dan satwa liar.

Bambang menerangkan lebih lanjut, dalam rangka penegakan hukum tersebut,  perlu sekali untuk dibangun kerja sama sehingga upaya penegakan hukum di bidang tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana. Bambang mengungkapkan akan menyediakan seluruh personel unit pelaksana teknis yang dimiliki Badan Karantina Pertanian selama dibutuhkan Gakkum KLHK dalam proses penegakan hukum bidang TSL.

Usai penandatanganan PKS ini, akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penegakan hukum bersama baik dengan pertukaran informasi, pencegahan, pengamanan hingga upaya penyidikan sehingga pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi Ditjen Gakkum LHK dan Badan Karantina Pertanian dalam menangani kejahatan bidang TSL akan lebih komprehensif, sinergis dan professional.(*)
____

Sumber Berita:

www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *