BKSDA Sumsel Melepasliarkan Elang Brontok Di Tahura Gunung Menumbing

Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara dikolaborasikan dengan peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Menteri Sosial, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung, beserta jajaran tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama-sama melepasliarkan satwa liar dilindungi jenis Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) sebanyak 1 (satu) ekor di Puncak Tahura Gunung Menumbing, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kep. Bangka Belitung, pada (19/12).

Taman Hutan Raya Gunung Menumbing sangat lekat dengan sejarah bangsa Republik Indonesia. Terdapat bangunan di puncak Gunung Menumbing yang awalnya difungsikan untuk hotel dan dibangun oleh Belanda Banka Tin Winning (BTW) sekitar tahun 1927-1930. Bangunan tersebut pun pernah digunakan sebagai pengasingan beberapa tokoh penting Bangsa salah satunya Drs. Moh. Hatta pada saat Agresi Militer II tahun 1948. Saat ini bangunan tersebut ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor SK.210/M/2015 tanggal 5 November 2015 dan SK Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010 tanggal 8 Januari 2010.

Kepala Balai KSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa animo para pihak terhadap pelestarian satwa dengan cara melepasliarkan telah menjadi “New Normal” dalam sebuah acara, dampak positifnya selain untuk peningkatan populasi satwa di alam, juga  sebagai media edukasi secara luas bahwa melestarikan satwa milik negara dapat dilakukan bersama-sama. “Nilai penting lainnya adalah para pihak dan masyarakat luas telah memahami bahwa penyelamatan satwa membutuhkan proses yang cukup panjang dimulai dari penyelamatan, perawatan, habituasi, hingga pelepasliaran,” kata Ujang.

Dikatakan Ujang, Elang brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan berasal dari hasil translokasi PPS Tegal Alur Jakarta ke PPS Alobi Bangka berdasarkan Berita Acara Penitipan Nomor BAP.140/K.12/SKW.III.B/KSA/8/2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Balai KSDA Sumsel di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 telah melepasliarkan satwa sebanyak 41 ekor dari berbagai jenis. Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa. Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) yang dilepasliarkan pada kesempatan kali ini berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Nomor: 091/SKKH/KKH/LK- PP/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
__________

Sumber Berita:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *