Menteri LHK Lantik 565 Pejabat Fungsional

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melantik 565 Pejabat Fungsional hasil penyetaraan Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV). Langkah ini menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi yang diarahkan Presiden Joko Widodo untuk membentuk birokrasi Indonesia yang modern, cepat dan adaptif menghadapi berbagai macam perubahan kedepan.

565 Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari Pejabat Fungsional Ahli Madya (81 orang) dan Pejabat Fungsional Ahli Muda (484 orang) yang mengisi 23 jenis jabatan fungsional.

“Pelantikan ini merupakan kebutuhan organisasi, dan tindak lanjut atas kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian atau pengalihan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional,” ujar Menteri Siti.

Penyederhanaan birokrasi ini menjadi salah satu kunci untuk mencapai visi Indonesia Maju 2045 yang dibangun melalui 4 pilar pembangunan, yaitu (1) Pembangunan Manusia serta Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, (2) Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, (3) Pemerataan Pembangunan, (4) Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Kepemerintahan.

“Pemantapan tata kelola pemerintahan atau reformasi birokrasi harus diikuti dengan perubahan pola pikir (mindset) setiap aparatur sipil negara (ASN),” tegas Menteri Siti.

Menteri Siti menjelaskan jika saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah memperkenalkan core values ASN Indonesia yaitu BerAKHLAK yang berasal dari singkatan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values ini juga disertai dengan employer branding Bangga Melayani Bangsa.

“Nilai tersebut diharapkan dapat membentuk ASN yang adaptif dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Kedepan kualitas layanan publik akan semakin meningkat, dan pada gilirannya pembangunan nasional dapat diakselerasi,” tuturnya.

Salah satu hal yang juga ditekankan Menteri Siti kepada para pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan adalah agar mampu memanfaatkan pengalaman, kompetensi dan keahliannya saat meduduki jabatan Administrator ataupun Pengawas untuk secara khusus mengakselerasi transformasi sistem kerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta secara umum dapat membantu membentuk birokrasi Indonesia mencapai level pemerintahan berkelas dunia (world-class government) yang ditargetkan akan dicapai pada 4 – 5 tahun kedepan.

“Pemerintah sedang melakukan langkah penyederhanaan birokrasi yang ditempuh bersamaan dengan pemberian kemudahan berusaha dan penyederhanaan prosedur kerja sebagaimana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Hadir pula dalam pelantikan ini Wakil Menteri LHK, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Staf Khusus Menteri dan Tenaga Ahli Menteri, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup KLHK, Para Pejabat Fungsional Ahli Utama lingkup KLHK, serta beberapa undangan lainnya.(*)
________

Sumber Berita:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *