Di Hari Bakti Rimbawan, Menteri LHK Menegaskan Tantangan Standardisasi Instrumen LHK

“Badan Sandardisasi merupakan entitas baru sebagai perwujudan reformasi struktural penjabaran UUCK. Mengawal penerapan standar LHK dalam mengendalikan LHK – adalah tantangan bagi seorang rimbawan. Mengatasi keterbatasan adalah tugas rimbawan”

Lahirnya Badan Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) sebagai model kelembagaan baru di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan salah satu rangkaian dinamika perubahan pengelolaan sektor kehutanan dan lingkungan hidup. “Ini merupakan orientasi dari Presiden    Joko Widodo dalam rangka melakukan tranformasi struktural dan produktivitas alam dan manusia untuk mengatasi kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan,” kata Dr. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat membacakan sambutannya sebagai Pembina Upacara Hari Bakti Rimbawan ke-39 di Manggala Wanabakti, Jakarta, 16 Maret.

Menteri Siti menambahkan bahwa salah satu contoh nyata dan signifkan perubahan atau transformasi struktural terlihat dari kebijakan penataan banyak Undang-undang menjadi satu Undang-undang payung secara komprehensif dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK). Selain itu juga dapat dilihat pada kebijakan integrasi seluruh lembaga riset, litbang ke dalam lembaga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta kebijakan penataan alokasi sumberdaya lahan (termasuk akes kawasan hutan) dengan penataan, penertiban dan pengendalian perijinan konsesi hutan.

Seperti diketahui, standardisasi Instrumen LHK adalah sebuah rancangan instrumen kerja yang digunakan dalam rangka mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berimplikasi pada kualitas lingkungan hidup dan kecukupan luasan hutan. UUCK yang dicanangkan oleh pemerintah pada kerangka pembangunan investasi dan usaha kehutanan selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi, namun juga pengetatan dampak lingkungan yang berpotensi terjadi. Oleh karena itu, tahun 2021 Pemerintah Indonesia mendirikan Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Perpres 92 tahun 2020. Modalitas Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan berasal dari eks Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi serta eks Pusat Standardisasi Lingkungan. Badan ini bertugas dalam penyelenggaraan perumusan, pengembangan serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan bahwa UUCK secara khusus akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, menjadi orientasi dan langkah kerja KLHK seperti dengan penyederhanaan perizinan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta penataan kawasan untuk atasi dispute dan konflik kawasan hutan, serta untuk tujuan keadilan bagi masyarakat.

Lahirnya UUCK No.11 tahun 2020 dan peraturan perundangan turunannya diiringi dengan semangat upaya pemulihan ekonomi nasional merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. UUCK diharapkan akan mengubah struktur ekonomi dalam rangka menumbuhkan semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.  BSILHK yang lahir karena adanya integrasi seluruh lembaga riset kedalam BRIN diharapkan akan memperkuat implementasi UUCK dan peraturan pelaksanaannya, terutama penyiapan standar.

Sebagai lembaga baru, tantangan besar BSILHK adalah meletakkan landasan pikir pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan. Sains merupakan bagian penting dari rambu-rambu standardisasi, yang perlu formulasi sedemikian rupa sehingga menjadi instrumen mandatory dalam pengendalian lingkungan hidup dan kehutanan. Dinamika lingkungan hidup dan kehutanan sangat tinggi, melibatkan ragam kepentingan yang seringkali berseberangan. Dengan orientasi mandatory maka dimensi pengawasan dan penegakan hukumnya menjadi rantai pengendalian.

Lebih lanjut, Menteri Siti menambahkan bahwa Standar (baku dan mutu) serta instrumen terkait yang dikembangkan dan dikelola oleh BSILHK, akan menjadi pedoman para pihak dalam proses pembangunan dengan semangat debirokratisasi, profesional, akuntabel dan transparan, pada aspek lingkungan.

 

BSILHK sebagai langkah korektif Pemerintah Indonesia

Menteri Siti juga menyampaikan bahwa KLHK terus melakukan langkah korektif dengan misi yang juga tidak ringan sebagaimana visi Presiden Joko Widodo dalam penataan struktural ekonomi serta tetap menjaga dan bahkan memperbaiki lingkungan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Menteri Siti yakin bahwa sektor kehutanan dapat dikelola dan menjadi bagian penting dalam cita-cita nasional bagi perwujudan keadilan kesejahteraan.

Menteri Siti juga yakin para Rimbawan juga dapat terus dan akan selalu menjaga amanah penugasan misi KLHK dalam mewujudkan visi Bapak Presiden. “Rimbawan memiliki modal dasar yang kuat yaitu nilai-nilai dasar rimbawan yang menjadi landasan jati dirinya, yaitu jujur, tanggung jawab, disiplin, ikhlas, visioner, adil, peduli, kerja sama, dan profesional.” Tegas Menteri Siti pada sambutannya di hari yang sama pada acara Pembinaan Pegawai KLHK, di Auditorium Manggala Wanabakti.

Praktik-praktik yang temasuk langkah korektif dalam pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan telah berjalan dalam kurun waktu 5-7 tahun hingga saat ini. Kehadiran BSILHK pada tahun 2021 sesuai Perpres Nomor 92 Tahun 2020 dan PermenLHK Nomor 15 Tahun 2021 adalah bagian langkah korektif dari pengendalian lingkungan. Peran BSILHK sangat penting dalam rangka penguatan instrumen kerja, penguatan kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan melalui implementasi standar. Sebagai badan baru di KLHK yang memiliki mandat pengendalian kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan, BSILHK harus dapat memastikan usaha-usaha kehutanan serta kegiatan-kegiatan pemanfaatan SDA yang berimplikasi pada kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan dapat terkendali dengan baik.

Dalam menjalankan amanat UUCK, BSILHK diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha bidang LHK terkait standar perizinan dan non perizinan berusaha. Sehingga daya saing investasi Indonesia melalui fasilitasi dan kemudahan berusaha akan semakin meningkat.

Dikutip dari arahan Kepala BSILHK, Ary Sudijanto pada acara serah terima pekerjaan Kepala BSILHK beberapa waktu lalu, berbagai kemudahan perizinan berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha tidak serta merta melonggarkan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku usaha. BSILHK tidak berkompromi terkait dengan standar dan syaratnya, BSILHK juga akan akan melakukan fasilitasi dalam penyiapan standarnya. *MSC

 

Penulis: Muhamad Sahri Chair

Editor: Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *