KLHK Berkomitmen Menyudahi Penggunaan Merkuri Di Indonesia

Penggunaan merkuri harus segera disudahi. Demikian disampaikan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, pada diskusi “Menuju Mercury is History,” yang digelar secara daring, Jumat (18/03/2022).

Vivien menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membuat penggunaan merkuri sebagai bagian dari sejarah, atau dengan kata lain, ke depannya senyawa tersebut harus disudahi penggunaannya, karena terbukti banyak merugikan lingkungan, termasuk membahayakan kesehatan masyarakat. Komitmen tersebut, antara lain ditunjukkan dengan terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah sidang “The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4)” Konvensi Minamata.

“Dengan ini, Indonesia menunjukan kepemimpinannya untuk menyelesaikan persoalan. Dengan presidensi Indonesia, kita dapat menunjukkan kepemimpinan internasional dalam hal penyelamatan lingkungan,” ujar Vivien yang juga merupakan Presiden COP4.

Pada diskusi yang digelar atas kerjasama KLHK dengan United Nations Development Programme (UNDP) itu, Vivien menyampaikan bahwa di Indonesia, ditargetkan penggunaan senyawa merkuri kedepannya akan dikurangi. Kata dia, kebijakan tersebut diterapkan pada alat-alat kesehatan. Kedepannya, tidak akan ada lagi termometer dan tensimeter yang menggunakan merkuri. Selain itu penggunaan merkuri di bahan tambal gigi juga disudahi.

“Pada sektor manufaktur, industri-industri yang menggunakan merkuri sebagai bahan baku, di sini diminta mengurangi tiga puluh persen sampai tahun 2030. Kenapa tidak seratus persen, karena industri harus cari bahan baku lain,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan merkuri pada industri lampu, industri energi serta di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) secara bertahap juga akan disudahi. Rosa Vivien Ratnawati, menuturkan bahwa saat ini KLHK sudah membantu pelaku penambang emas di sembilan lokasi di Indonesia, untuk tidak lagi menggunakan merkuri.

“Ketika kita melarang dia untuk menambang emas dengan merkuri, harus alih profesi. Pemerintah juga harus membantu alih profesi seperti apa. Kita tidak hanya melarang-larang, tapi juga bantu alih profesi,” ujar Vivien.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hariyanto, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk menyudahi penggunaan merkuri di Indonesia. Saat ini, secara bertahap penggunaan merkuri di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), sudah dikurangi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah membantu pengurangan merkuri di industri lampu. Hariyanto menjelaskan bahwa lampu yang tidak menggunakan merkuri, adalah lampu jenis LED. Selain tidak menggunakan merkuri, lampu LED juga relatif lebih hemat listrik. Dengan demikian, membantu percepatan penggunaan lampu LED, selain mengurangi merkuri, juga membantu efisiensi energi secara nasional.

“Di tahun 2035, kita proyeksikan penggunaan lampu ini mengarah ke high efisien, kita bisa berhemat 41 terawatt per jam, ini cukup signifikan, setara dengan penurunan 36 juta ton CO2. Penurunan emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Sekretaris Asosiasi Gabungan Industri Manufaktur Lampu Terpadu Indonesia, (GAMATRINDO), Erri Krishnadi, menambahkan bahwa industri lampu sudah mengurangi penggunaan merkuri secara signifikan. Kata dia, industri lampu tunduk pada larangan pemerintah, selain itu produsen juga tidak bisa lagi mengakses merkuri. Erri Krishnadi juga mengatakan, memproduksi lampu LED juga terbukti jauh lebih efisien dibanding lampu yang mengandung merkuri.

Diskusi yang dimoderatori oleh Diana Dwika itu, adalah bagian dari rangkaian “The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata”, yang pertemuan puncaknya akan digelar di Bali, pada 21-25 Maret mendatang. Konvensi rencananya akan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah negara, untuk membahas kesepakatan global mengenai pengurangan penggunaan merkuri.

____

Sumber Berita :

www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *