
Berdasarkan informasi yang didapat, pada hari Selasa (26/4) pukul 19.00, Bapak Roliansyah menemukan kukang (Nycticebus coucang) pada kabel listrik depan rumahnya dan langsung mengamankan satwa tersebut. Kemudian esoknya, beliau menghubungi Call Centre untuk menyerahkan kukang (Nycticebus coucang). Kondisi kukang (Nycticebus coucang) dalam keadaan sehat saat diserahkan ke Tim RKW VI Gumai.
Setelah tim selesai melakukan pengecekan kondisi fisik satwa kukang (Nycticebus coucang), segera dilakukan penandatanganan serah terima satwa dari Bapak Roliansyah ke RKW VI Gumai. Kemudian pada hari Kamis (28/4), Tim RKW VI Gumai membawa satwa tersebut ke kantor SKW II Lahat. Saat ini, satwa kukang (Nycticebus coucang) tersebut telah dilepasliarkan di HSA/PLG KH Isau-isau.
Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I.
Menurut Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk tidak memelihara hewan dilindungi semakin meningkat.
“Ketika ada penemuan satwa dilindungi di sekitar tempat tinggal masyarakat, mereka segera melaporkannya ke Call Centre BKSDA Sumsel. Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela telah menyerahkan satwa-satwa tersebut,” ungkapnya.
____________
Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id