Mengelola Satwa di Lansekap IKN, BSILHK Siapkan Standar Koridor Satwa

Area alokasi Ibu Kota Nusantara memiliki satwa endemik. Di sisi lain akan dibangun gedung-gedung kepemerintahan IKN. Ada potensi gangguan terhadap kehidupan satwa di sana.  IKN mengetengahkan konsep FOREST CITY. Bill Devall, scientist deep ecology mengatakan “Living as if nature mattered”, berpesan hidup bersama alam – lebih harmonis. Standar LHK dirancang untuk itu. Kuncinya adalah menyediakan” rumah” satwa, pakan satwa, area breeding, area bermain, dan memberikan kesempatan cukup untuk memenuhi kebutuhan jelajah satwa.

 

Forest City adalah sebuah konsep yang diusung dalam pembangunan IKN yang merupakan bagian dari pengembangan kota yang hijau dan berkelanjutan. Pembangunan tersebut didorong oleh penerapan teknologi terkini untuk memulihkan, mempertahankan, dan melestarikan kondisi lingkungan.

Selain melestarikan kondisi lingkungan, program pembangunan IKN di area sekitar 256 ribu hektar akan berdampak terhadap kelangsungan hidup satwa liar hutan Kalimantan. Berdasarkan PermenLHK No. 20/2018, terdapat beberapa satwa liar yang masuk dalam kategori dilindungi. Diantaranya adalah orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus), bekantan (Nasalis Larvatus), beruang madu (Helarctos malayanus) dan burung rangkong (Buceros sp.). Mereka tersebar pada kawasan konservasi esensial seperti Tahura Bukit Soeharto, Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) serta Cagar Alam Teluk Adang.

Berdasarkan Perdirjen KSDAE No. P.8 tahun 2016, koridor satwa adalah areal atau jalur bervegetasi yang cukup lebar baik baik alami ataupun buatan yang menghubungkan dua atau lebih habitat atau kawasan konservasi atau ruang terbuka dan sumberdaya lainnya, yang memungkinkan terjadinya pergerakan atau pertukaran individu antar populasi satwa atau pergerakan faktor-faktor biotik. Areal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dampak buruk pada habitat yang terfragmentasi pada populasi karena in-breeding dan mencegah penurunan keanekaragaman genetik akibat erosi genetik (genetik drift) yang sering terjadi pada populasi yang terisolasi.

Apabila tidak ada pembangunan koridor satwa maka dampak yang terjadi berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, termasuk pada kehidupan satwa liar. Dampak yang paling besar adalah meningkatkan laju kepunahan bagi satwa yang dilindungi seperti orangutan, bekantan, dan beruang yang akan memberikan citra negatif dari dunia internasional terhadap Indonesia.

Untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa liar tersebut, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) perlu membuat sebuah standar pembangunan dan pengelolaan koridor kehidupan satwa liar.

Standar yang dirumuskan tersebut bertujuan untuk menjaga koridor satwa liar. Dengan adanya koridor ini diharapkan satwa liar tersebut dapat hidup sesuai dengan kebutuhan wilayah jelajahnya baik untuk breeding, bermain, makan, dan lain-lain. Koridor satwa juga akan memberikan exit way apabila di area satu terdapat gangguan. Dengan adanya koridor ini, tentu akan memudahkan satwa liar bergerak sesuai daerah jelajah dari satu areal ke areal lain.

Rencananya, standar ini dibangun secara alami dan dapat dijadikan petunjuk serta acuan bagi stakeholders untuk merancang kegiatan/programnya di kawasan IKN.

Menurut Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim (Pustandpi) yang tergabung dalam 19 workgroup percepatan pembangunan standar LHK di IKN, pemodelan koridor satwa liar dimaksudkan sebagai baseline dasar informasi tapak mana saja yang menjadi habitat satwa sebelum dilaksanakannya suatu program pembangunan/penataan wilayah pada suatu landscape tertentu.

Koridor satwa juga merupakan informasi pendugaan habitat satwa yang lebih detail (bukan indikatif) untuk jenis satwa tertentu untuk dipertahankan keberadaannya terutama pada areal non konservasi.  Dengan teridentifikasinya koridor jenis satwa tertentu, maka kebijakan yang akan menyebabkan fragmentasi habitat bisa dicegah sedari awal.

Peta koridor satwa diharapkan dapat menjadi baseline acuan para pihak dalam pengaturan ruang wilayah, dengan katagorisasi avoid dan non avoid, sehingga tata ruang wilayah akan mensinergikan ruang untuk manusia dan ruang untuk satwa dengan lebih baik lagi. Pada Kawasan yang habitat satwanya telah terganggu namun masih dalam wilayah jelajah satwa pemulihan habitat dapat dilakukan dengan penanaman jenis asli di habitat tersebut.

Pelaksanaan Pembangunan Koridor Satwa

Pembangunan standar koridor satwa ini masuk kedalam tahap pra-konstruksi standar instrumen yang disusun berdasarkan prioritas kebutuhan empat tahap percepatan pembangunan standar LHK di IKN.

Standar ini akan dieksekusi oleh Dirjen KSDAE KLHK sebagai unit kerja eselon I yang menangani satwa. Berdasarkan rumusan pengelolaan standar koridor satwa yang dibangun BSILHK, Dirjen KSDAE nantinya diharapkan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari Pemerintah daerah, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perguruan Tinggi, Perusahaan Swasta, NGO, Media dan masyarakat. Model Penta helix collaboration dapat diterapkan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dalam pemanfaatan area koridor.

Beberapa langkah yang dilakukan diantaranya adalah dengan penyediaan data dan informasi. Penyediaan data dan informasi sangat penting dilakukan sebagai bentuk pemilihan dan mendesain lokasi dan model/jenis koridor yang tepat sesuai kebutuhan dan perilaku satwa. Pemilihan lokasi dapat dilakukan melalui analisis peta tutupan lahan, study of the art terhadap berbagai hasil penelitian dan literatur terkait serta diskusi dengan stakeholders.

Kegiatan selanjutnya adalah dengan melakukan survei potensi koridor dengan pengamatan keragaman dan populasi satwa liar, pengamatan habitat, pengamatan karakteristik dan pemanfaatan lahan, penelitian persepsi dan potensi konflik serta status hutan dan/atau izin usaha yang terdapat pada rencana lokasi koridor.

Setelah survei, perlu dilakukan pemetaan dengan cara mengukur koordinat pada lokasi koridor dengan menggabungkan berbagai layer peta dasar, seperti peta citra Landsat dan peta administratif (Kabupaten/Provinsi). Dengan penggabungan ini akan diperoleh peta tutupan lahan, peta topografi, peta sungai, peta jalan dan peta lainnya yang dibutuhkan.

Langkah selanjutnya adalah merancang desain koridor satwa yang disesuaikan dengan karakteristik satwa kunci. Lalu dilanjutkan dengan pembangunan dan pengelolaan koridor yang fokus mendukung program perlindungan satwa dan pemanfaatan koridor yang bernilai guna bagi masyarakat.

Setelah terbangunnya koridor satwa, hal yang tidak kalah pentingnya adalah pemantauan dan evaluasi. Tim perlu melakukan pemantauan satwa yang terdapat dalam koridor secara rutin setidaknya dilakukan 3-4 kali dalam satu tahun. Dan evaluasi dapat dilakukukan setiap 1-2 tahun sekali.

Dari kegiatan ini diharapkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) “Kota Dunia untuk Semua” dapat terwujud. Pembangunan standar koridor satwa juga dapat menunjukkan bahwa pembangunan dan pengembangan IKN telah menerapkan tata kelola berstandar global dimana akan menjadi mesin penggerak perekonomian bagi Kalimantan serta menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan Timur Indonesia. Dan akhirnya IKN di tengah Indonesia akan menempatkan Indonesia dalam posisi yang lebih strategis dalam jalur perdagangan dunia, aliran investasi, pengendalian lingkunan, dan inovasi teknologi. **MSC

Penulis             : M. Sahri Chair

Editor              : Yayuk Siswiyanti

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *