Standar Pengelolaan Bahan Bakar, Panduan Meminimalkan Peluang Karhutla di IKN

Area IKN merupakan area rawan kebakaran. Selain pemicu kebakaran dari manusia, kekeringan, juga terdapat sekitar 104 ribu ha batubara dangkal yang ada di Kalimantan Timur*), dimana 59 ribu diantaranya swabakar tinggi**). Desain yang perlu ditempuh menerapkan standar sekat bakar serta melakukan pemilihan jenis pohon tahan bakar.

 

Api sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia, akan tetapi apabila tidak terkontrol justru akan mendatangkan bencana. Api adalah suatu proses kimia yang sedang berlangsung antara bahan bakar, panas, dan oksigen sehingga dapat disimpulkan bahwa api terjadi apabila ketiga unsur tersebut saling berhubungan.

Karhutla dapat terjadi karena banyak faktor antara lain akumulasi bahan bakar, lamanya musim kemarau dan tingginya aktifitas masyarakat dalam penyalahgunaan api. Karhutla berdampak pada kerusakan baik pada ekosistem hutan maupun lahan. Selain itu karhutla menimbulkan dampak kerusakan yang sangat luas, disamping kerugian berupa kehilangan material kayu, non kayu dan makhluk hidup lainnya, dampak lain yang bisa menjadi isu global adalah adanya kabut asap akibat kebakaran yang penyebarannya dalam skala luas dan bahkan melintasi batas negara.

Dalam rangka menimalisir terjadinya peluang karhutla di IKN, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah menyusun dan melakukan Identifikasi jenis dan penyebaran bahan bakar untuk diterapkan di IKN. Berdasarkan jenisnya terdapat 2 (dua) jenis bahan bakar yang pertama yaitu bahan bakar ringan seperti serasah, alang- alang, semak belukar. Bahan bakar jenis ini mudah terbakar dan penjalarannya lebih cepat. Sedangkan yang kedua adalah bahan bakar berat seperti batang pohon, cabang pohon besar. Bahan bakar jenis ini terbakar dan menjalar lebih lama dengan intensitas api lebih besar.

Dari jenis dan penyebaran bahan bakar tersebut, ada 3 (tiga) strategi yang menjadi standar dalam pengelolaan bahan bakar yaitu dengan menurunkan ketinggian bahan bakar, mengurangi muatan/volume bahan bakar serta memotong atau memblokir bahan bakar.

Banyaknya bahan bakar akan menentukan besar kecilnya kebakaran hutan. Apabila bahan bakar ringan melimpah di lantai hutan, saat terjadi proses terbakar akan memberikan intensitas kebakaran yang cukup besar. Hal ini dapat mempercepat proses peralihan tipe kebakaran dari kebakaran permukaan menuju kebakaran tajuk

Pada saat terjadi kebakaran, bahan bakar yang tinggi akan meneruskan proses pemanasan pada ranting-ranting pohon. Dari ranting pohon, panas api akan diteruskan ke tajuk pohon, sehingga dapat menyebabkan api tajuk (crown fire). Dengan demikian agar api menjadi kecil dan pendek, maka bahan bakar harus dipendekan, bisa dengan penebasan manual dan menyemprot rumput menggunakan herbisida. Demikian juga dengan mengurangi muatan bahan bakar lantai hutan atau kebun, dengan cara rumput dibabat kemudian dibuang ke satu tempat sehingga lantai tegakan kebun benar-benar berkurang bahan bakarnya sehingga akan mengurangi resiko merembetnya api dengan cepat.

Baca juga: IKN, Tantangan Kelola Sampah – Standar Minimal Harus Berjalan

Pembuatan sekat-sekat bakar untuk memotong sebaran bahan bakar juga menjadi strategi yang penting sekaligus sebagai jalur pemantauan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Sekat bakar merupakan areal lahan bebas bahan bakar. Areal tersebut bisa terbentuk secara alami atau sengaja dibuat oleh manusia sehingga api kebakaran akan terhenti akibat adanya sekat bakar.

Pemilihan jenis legum cover crop (LCC) dapat digunakan untuk menekan potensi kebakaran permukaan khususnya pada areal bervegetasi semak belukar seperti alang-alang (Imperata cylindrical) maupun jenis jepangan (Cromolaena odorata), di mana jenis ini mudah terbakar karena termasuk bahan bakar halus. Apabila ditemukan areal seperti ini maka dapat dilakukan upaya menekan pertumbuhan gulma alang-alang dengan menanam jenis LCC, di mana LCC ini memiliki kelebihan hijau sepanjang waktu sehingga menurunkan resiko kebakaran, di sisi lain daun LCC juga dapat dimanfaatkan untuk pupuk kompos dan media tanam di persemaian.

Upaya KLHK dalam mengendalikan karhutla juga diatur dalam Permen LHK No.32 Tahun 2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dimana dalam rangka mencegah dan mengurangi resiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan perlu upaya pengelolaan bahan bakar sebagai tindakan pencegahan kebakaran. Oleh sebab itu dalam upaya pencegahan terjadinya karhutla pengelolaan bahan bakar menjadi hal penting dalam upaya mengurangi resiko terjadinya karhutla.

Sebagai salah satu program prioritas nasional, pengendalian karhutla harus dilaksanakan dengan maksimal. Data siPongi KLHK menunjukkan bahwa pada Tahun 2021 terjadi penurunan angka kebakaran hutan dan lahan seluas 160.120 ha dari tahun 2020 (296.942ha). Penurunan angka karhutla ini merupakan kerja nyata dari KLHK yang fokus dan prioritas melakukan pencegahan dan pengendalian karhutla, terlebih dengan diluncurkannya Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Studi mengetengahkan Lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimatan Timur merupakan areal rawan kebakaran. Seluas 104 ribu ha merupakan area batu bara dangkal di Kalimantan Timur *) sehingga rawan terhadap kebakaran serta menjadi area sumber kekakaran.

Selain penerapan standar dalam pengelolaan bahan bakar dalam mencegah karhutla, Pelibatan masyarakat sekitar kawasan IKN Nusantara yang beraktivitas di bidang pertanian dan perkebunan dengan membentuk masyarakat peduli api (MPA) juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan sehingga risiko kejadian kebakaran yang berasal dari aktivitas masyarakat serta karhutla secara keseluruhan dapat dikurangi.

*) izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi tambang s/d november 2021 (aktif) – Sistem Informasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SIPKH) http://ppkh.menlhk.go.id/
**) PUPR, 2021

Penulis: M. Farid Fahmi, M. Sahri Chair
Editor: Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *