Kajian Pembatasan Kuota Pengunjung TN Komodo Demi Kelestarian Satwa Komodo

Satwa komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi. Oleh karena itu kelestariannya perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri.  Salah satunya dari kunjungan wisata alam di Taman Nasional Komodo yang trend-nya cenderung meningkat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan pentingnya pemberlakukan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.  “Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo,” ujar Wakil Menteri LHK, Alue Dohong pada konferensi pers yang digelar bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, (27/06/2022).

“Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo,” jelas Wakil Menteri LHK.

Wakil Menteri Alue berujar untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata (DD DTW) di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Dr. Irman Firmansyah, S.Hut., M.Si. (System Dynamics Center/IPB) dengan Komite Pengarah yaitu Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).

Hasil kajian DDDTW merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan. Hasil kajian tersebut menunjukan jumlah yang hampir sama dengan tingkat kunjungan pada tahun 2019 (yaitu 221.000 orang) untuk di Pulau Komodo, sedangkan di Pulau Padar selama ini Balai Taman Nasional Komodo telah menerapkan kebijakan kunjungan 100 orang per waktu kunjungan, dimana dalam 1 hari terdapat 3 waktu kunjungan.

Kajian juga merekomendasikan jumlah kunjungan di Pulau Padar dapat ditambahkan 2 – 2.5 kali lipat dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait penyesuaian daya dukung berupa infrastruktur, seperti penambahan jumlah pos di area trekking, sarana sanitasi dan MCK, safety trekking seperti tali, jumlah ranger serta tenaga medis atau ruang khusus untuk kesehatan.

Ia menyebutkan jika penerapan kuota pengunjung sudah saatnya dilakukan secara digital untuk mempermudah layanan dan mengakomodir kebijakan penetapan kuota pengunjung. Dalam penerapan layanan kunjungan secara digital, baik dalam proses booking online maupun e-ticketing dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain terkait, antara lain Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Penerapan kebijakan kuota pengunjung dengan sistem digitalisasi/elektronik tersebut tentunya tidak akan mengurangi akses maupun peluang pendapatan masyarakat setempat dari berbagai aktifitas wisata alam di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Dengan pengelolaan tersebut diharapkan kegiatan wisata tetap berjalan dengan baik, sehingga masyarakat akan mendapatkan multiplier effect berupa pendapatan, dan kelestarian satwa dan habitat komodo tetap terjaga,” ujar Wakil Menteri LHK.

Namun demikian dirinya juga menegaskan penerapan hal-hal tersebut di atas memerlukan tahapan-tahapan sosialisasi dan uji coba yang prosesnya akan disusun bersama para pihak dengan dikoordinir Ditjen KSDAE dalam hal ini Balai TN Komodo dan Pemerintah Provinsi NTT.

Selaras dengan hal itu, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung pelaksanaan pembatasan pengunjung dengan sistem digitalisasi manajemen pengunjung dengan mengimplementasikan program Experimentalist Valuing Environment (EVE). Melalui program EVE, biaya yang dikeluarkan oleh pengunjung tidak hanya diperuntukkan untuk biaya perjalanan dan biaya-biaya lainnya di Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo (transportasi darat/bandara/pelabuhan), namun juga dapat berkontribusi dalam upaya konservasi/pelestarian komodo serta pemberdayan masyarakat di sekitar Taman Nasional Komodo.

“Yang paling penting adalah komodo kita harus lestarikan bersama semua habitat yang ada di Pulau Komodo disitu ada burung kakak tua, kelelawar dan sebagainya, hutan dan lingkungan lautnya juga kita harus lestarikan bersama semua yang ada di sana, kami serahkan kepada ahlinya, dari kesimpulan kajian yang ada itulah kita ambil untuk kita gunakan (sebagai kebijakan) yang secepat-cepatnya dan seadil-adilnya,” ujar Wakil Gubernur NTT.

Taman Nasional Komodo merupakan salah satu kawasan konservasi  yang termasuk dalam Destinasi  Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo bersama 4 DPSP lainnya yaitu Borobudur, Mandalika, Danau Toba dan Likupang. Penetapan DPSP Labuan Bajo-Flores tidak terlepas dari keberadaan satwa komodo di Taman Nasional Komodo yang menjadi daya tarik bagi wisatawan, khususnya manca negara.

Berdasarkan hasil kegiatan monitoring intensif pada populasi biawak komodo di TN komodo oleh para ranger Balai TN Komodo dan peneliti dari Yayasan Komodo Survival Program (KSP) trend dugaan populasi biawak komodo di TN Komodo selama 4 tahun terakhir dalam keadaan stabil dengan kecenderungan sedikit peningkatan.

Dalam pemanfaatan kawasan khususnya wisata alam secara lestari/berkelanjutan, Balai TN Komodo selaku pemangku kawasan telah melakukan berbagai hal, antara lain peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan biawak komodo bersama Yayasan KSP, manajemen perairan bersama mitra, pemantauan sarang bertelur penyu dan kalong, patroli pengamanan, pembentukan Masyarakat Peduli Api, pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya.

Turut hadir dalam konferansi pers bertajuk “Pemaparan Hasil kajian Pembatasan Pengunjung di Pulau Padar dan Pulau Komodo Taman Nasional Komodo”, yaitu Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi KLHK, dan Kepala Balai Taman Nasional Komodo. (*)
____

Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6603/kajian-pembatasan-kuota-pengunjung-tn-komodo-demi-kelestarian-satwa-komodo

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *