Gakkum KLHK Tindak Pengelola Industri Pengolahan Kayu Tanpa Ijin Di Kabupaten Polewali Mandar

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara LS (62) tersangka kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat setelah sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 13 September 2022. Selanjutnya tim penyidik akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Industri pengolahan kayu tanpa ijin tersebut sebelumnya diamankan oleh tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama–sama dengan personil Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Maret 2022. Tim mengamankan industri pengolahan kayu karena pemilik industri yaitu saudara LS (62) yang bertempat tinggal di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tidak dapat menunjukkan perijinan/dokumen terkait industri pengolahan kayu miliknya saat ditanyakan oleh petugas.

Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 (enam puluh) batang kayu bantalan berbagai macam jenis dengan ukuran panjang 4 meter, 18 (delapan belas) lembar kayu berbentuk papan dengan ukuran panjang 2 meter, dan 1 (satu) unit mesin sirkel. Barang bukti tersebut saat ini dititip dan diamankan di Kantor UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Mapili, Polewali Mandar.

“Kami kembali merampungkan satu berkas perkara kasus industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin. Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkap Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (15/9).

Tersangka LS (62) dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.(*)

_________________

Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6826/gakkum-klhk-tindak-pengelola-industri-pengolahan-kayu-tanpa-ijin-di-kabupaten-polewali-mandar

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *