Kementerian PUPR & KLHK-BSI Bekerja Komplementer Membangun Ibu Kota Nusantara

Pembangunan IKN mulai dilaksanakan – perintisan  jalan, pembukaan akses transportasi  logistik, persiapan-persiapan konstruksi. Kementerian PUPR memperhatikan keselamatan  – atas dampak lingkungan  yang mungkin terjadi. 18 konsep standar-standar pembangunan IKN telah disediakan BSILHK. Secara komplementer  – saling melengkapi agar pembangunan IKN Forest City, Sponge City, Smart City – terwujud.

Kegiatan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) telah dimulai. Kegiatan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai dari pembangunan infrastruktur jalan lingkar Sepaku dan tower rumah susun untuk para pekerja.

Menteri PUPR menerbitkan surat edaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Operasional Tertib Penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi di Kementerian PUPR disebutkan salah satu ruang lingkup operasionalnya dalam melaksanakan pembangunan konstruksi harus memperhatikan aspek keselamatan lingkungan. Secara rinci operasional keselamatan lingkungan mencakup: a. Penanganan Bahan Kimia; b. Pemanfaatan Air; c. Pengelolaan Limbah (Padat, Cair, Udara); d. Transportasi Limbah; e. Kebersihan (Housekeeping); f. Efisiensi Energi; g. Perlindungan Flora dan Fauna; h. Perlindungan Ekosistem dari Spesies Tumbuhan Invasif; i. Penanganan Benda Kepurbakalaan (Arkeologi).

Menurut Putut Marhayudi, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Surat Edaran Menteri PUPR tersebut sifatnya adalah makro, “jika KLHK telah menyusun standar secara detil dan teknis, maka akan saling mengisi,” kata Putut saat menyampaikan masukannya di acara pada acara Workshop Standardisasi Forest City Pembangunan IKN, Jakarta, 15/9/22.

“Kementerian PUPR dan Kementerian LHK bekerja secara komplementer – saling melengkapi.” Ungkap Putut. Lebih lanjut Putut menyampaikan bahwa panduan operasional yang dimiliki Kementerian PUPR berisi kegiatan teknis dalam rangka mengamankan lingkungan dan biodiversitas dalam proses pra konstruksi dan konstruksi. BSILHK – KLHK diharapkan dapat menyiapkan standar lebih spesifik di IKN (spesifik ekosistem, spesifik biodiversitas, spesifik lansekap).

Sementara itu di acara yang sama, pada paparannya, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Ary Sudijanto, mengatakan bahwa salah satu program pemerintah strategis yang dilaksanakan oleh BSILHK adalah penyusunan standar pembangunan IKN bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan konsep rancangan IKN, urban di tengah hutan (forest city, sponge city, dan smart city) diharapkan pembangunan IKN dapat memadukan keserasian hubungan manusia dengan alam, serta hubungan dan perkembangan dunia modern. Dengan prinsip Kota Rimba, IKN memadukan pembangunan kota modern dengan memaksimalkan fungsi ekologis hutan

Lebih lanjut, Kepala Badan Ary mengatakan, dengan adanya pekerjaan-pekerjaan pembukaan wilayah, pembukaan jalan, dan persiapan konstruksi IKN khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A dan 1B, yang akan berlangsung sampai dengan tahun 2024, BSILHK telah menyiapkan konsep-konsep standar dan instrumennya.

Menurutnya penerapan rancangan standarnya adalah melihat ruang lingkup amdal terpadu yang diajukan PUPR, (saat ini ruang lingkupnya masih terbatas di KIPP zona 1A dan 1B). “Konsep standar BSILHK yang akan ditetapkan menjadi standar, harus dilakukan uji penerapan. Untuk kegiatan-kegiatan sampai dengan tahun 2024, akan kita jadikan uji penerapan.” Tambah Kepala Badan Ary. Karena memang kegiatan dilakukan masih terbatas sampai dengan 2024.

Kepala Badan Ary mengatakan, penerapan ini semoga dapat diadopsi lalu dimasukan dalam amdal terpadu yang diajukan dan menjadi bahan untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Selanjutnya akan dipantau untuk uji penerapan dasar, sehingga nanti setelah 2024 akan dapat dilakukan pembangunan lanjutan skala besar. “Jika dilakukan, maka kita sudah punya standar yang tingkat kepercayaannya tinggi” Kata Kepala Badan Ary.

Kepala Badan Ary mengatakan BSILHK akan menyiapkan adalah 10 standar makro dan 26 standar mikro. Menurutnya, hingga saat ini telah diformulasikan 18 (delapan belas) standar IKN. Ke delapan belas standar tersebut terus dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan baik internal KLHK maupun eksternal KLHK. “Delapan belas standar ini merupakan standar yang didevelop menggunakan pendekatan tunggal yaitu pengaplikasiannya dirancang  lebih spesifik.” Kata Kepala Badan Ary.

Ia menambahkan BSILHK saat ini standar yang ada sifatnya spesifik, BSILHK tidak menyusun standar yang mengatur pengendalian terhadap dampak yang muncul komulatif secara lansekap. Untuk mengakomodir hal tersebut Kepala Badan Ary menyampaikan – dikaji lewat KLHS lalu dimasukkan ke dalam amdal terpadu.

Lebih lanjut Kepala Badan Ary menuturkan, berdasarkan data dari Badan Otorita IKN, saat ini luasan IKN di wilayah darat ± 256.142 ha dan perairan ± 68.189 ha. Wilayah tersebut dibagi menjadi dua yaitu: kawasan IKN 56.180 ha, dan kawasan pengembangan IKN 199.962 ha. Dari keseluruhan luas kawasan tersebut terdapat potensi keanekaragaman hayati yang perlu dijaga.

Dengan adanya standar IKN yang dihasilkan oleh BSILHK, Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum LHK berharap dapat menjadi instrumen pengawasan penegakan hukum pada saatnya nanti. Ary berpesan, hingga tahun 2024 nanti, muatan-muatan standar-standar harus terus ditanamkan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian. “Sambil Kementerian PUPR dapat terus bekerja, dalam waktu yang sama uji terap standar terus dilakukan untuk proses penyempurnaan. Semoga dapat membantu pelaksanaan pengembangan di IKN dan menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan dan pencapaian konsep forest city IKN.” Tutup Kepala Badan Ary.

 

MEMBUKA KOMUNIKASI PUBLIK, MENGUJITERAP 18 STANDAR IKN BSILHK

Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah menyusun 18 (delapan belas) standar Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yaitu: Standar Mitigasi Dampak Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan, Standar Pemantauan Lingkungan di Pembangunan Pelabuhan, Standar Mitigasi Dampak untuk Kegiatan Cut and Fill Lahan bagi Pembangunan IKN, Standar Pengelolaan Sampah Modern di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Standar Pembangunan dan Pengelolaan Koridor Satwa, Alami (Eco-Bridge), Standar Restorasi Hutan Tropika Basah , Standar Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Standar Pengembangan Kriteria Teknologi Pengelolaan Limpasan Air Hujan, Standar Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Standar Pemanfaatan Kayu untuk Komponen Bangunan Rumah dan Energi Terbarukan, Standar Penebangan untuk Ibu Kota Nusantara, Standar Bibit untuk Lansekap Perkotaan, Standar Pengelolaan Persemaian Modern , Standar Konservasi Tanah dan Air untuk Pengendalian Potensi Banjir, Standar Mitigasi Bencana Tanah Longsor, Standar Pengelolaan Bahan Bakar Dalam Rangka Pengendalian Karhutla, Standar Pengolahan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Lahan Dalam Rangka Pengendalian Karhutla, dan Standar Penilaian Desa Siaga Api.

Nur Sumedi, Sekretaris BSILHK, menyampaikan bahwa ke delapan belas standar tersebut adalah agenda kerja BSILHK dalam pengendalian lingkungan hidup dan hutan – untuk memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara sesuai dengan konsep Forest City – Sponge City dan Smart City. Seluruh standar tersebut akan dipresentasikan oleh Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim, dan Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup lingkup. Para Kepala Pusat tersebut akan memaparkannya pada acara Workshop Standardisasi Forest City Pembangunan IKN, 15/09/2022 di Jakarta.

Kegiatan Workshop ini mengundang para pelaksana kunci pembangunan IKN – Kementerian PUPR serta Kementerian Perhubungan, antara lain Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Ditjen Bina Konstruksi, Direktur Jenderal Perumahan, dan Ditjen Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Juga universitas. Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan untuk menjaring masukan, tanggapan, dan saran terutama dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Unit Kerja Eselon I di KLHK.

Workshop yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri sekitar 250 peserta secara virtual dan sekitar 80 orang secara faktual. **MSC

Penulis: M. Sahri Chair
Editor: Yayuk Siswiyanti

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *