Penjaga Biodiversitas Tropis Indonesia, KHDTK Litbang Kebun Raya

Kebun Raya merupakan kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ, memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasinya. Menteri Lingkungan Hidup telah menetapkan beberapa KHDTK-Kawasan Hutan untuk kebun raya sebagai penjaga biodiversitas tropis. Mengawal tersebut, Badan Standardisasi Instrumen LHK diberikan tugas untuk melakukan pembinaan sebagaimana dimandatkan dalam Permen LHK No 7 tahun 2021. Salah satunya adalah memastikan rencana kerja KHDTK sesuai koridor.

[BSILHK]_Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) selain mengelola 38 Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Litbang Kehutanan, juga mendapatkan mandat membina dan memonitoring 12 KHDTK yang dikelola oleh institusi di luar BSILHK. Kegiatan pembinaan yang terdapat pada Pasal 463 tersebut dilakukan dengan cara pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan terkait pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan.

Sekretaris BSILHK, Dr. Nur Sumedi menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dilakukan satu kali dalam setahun. “Tujuan kegiatan monitoring adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait pengembangan pelaksanaan pengelolaan KHDTK.” Kata Nur Sumedi saat memberikan arahan kepada seluruh pengelola KHDTK lingkup BSILHK dan 12 pengelola KHDTK di luar instansi BSILHK pada acara Rapat Koordinasi Pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan, Cisarua, 27/10/2022.

Nur Sumedi berharap seluruh pengelola KHDTK saling berkoordinasi diantaranya dengan menjabarkan Rencana Pengelolaan KHDTK. “RPJP KHDTK sangat penting sebagai panduan pengelola dalam merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan di KHDTK.” Kata Nur Sumedi. Beliau juga menegaskan bahwa ke-12 pengelola KHDTK di luar BSILHK dapat segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan dokumen RPJP dan laporan pengelolaan KHDTK.

“KHDTK perlu dikelola secara baik, hal ini untuk mewujudkan KHDTK yang mandiri.” Tambah Nur Sumedi. Menurutnya kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan; kerjasama pengelolaan KHDTK; pemanfaatan hutan pada areal KHDTK; pembangunan sarpras pendukung; dan pelaporan pengelolaan KHDTK. “Pengelola KHDTK wajib melibatkan masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.” Tegas Nur Sumedi.

 Penyusunan RPJP KHDTK Ltibang Kehutanan

Kepala Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerja Sama Teknik (PEHKT) Sekretariat BSILHK, Dr. Yayuk Siswiyanti mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menlhk Nomor 7 Tahun 2021, BSILHK diminta membuat pertimbangan teknis KHDTK non Kementerian dan penilaian pengesahan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) KHDTK Litbang Kehutanan. Menurut Yayuk, momen pertemuan ini sangat tepat untuk mengumpulkan Para Pemangku KHDTK non Kementerian, terutama KHDTK-KHDTK non BSILHK yang belum memiliki RPJP.

Menurutnya, permasalahan tenurial yang terjadi di beberapa KHDTK membutuhkan perhatian dan penyelesaian yang komprehensif atas desakan-desakan kebutuhan lahan. RPJP KHDTK menjadi sebuah hal penting dalam pelaksanaan pengelolaan KHDTK kedepannya. Para pengelola KHDTK Litbang Kehutanan di bawah binaan BSILHK harus segera menyusun RPJP agar pengelolaan KHDTK Litbang Kehutanan untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan, penilaian dan pengesahan RPJP sebagai dasar pengelolaan KHDTK.

Yayuk menambahkan penyusunan RPJP adalah mandat dari PermenLHK nomor 7 Tahun 2021, dimana tugas pengelola untuk tetap menjaga luas kawasan dan memastikan kegiatan litbang berjalan, sebagaimana kawasan ini ditetapkan. Dengan adanya RPJP maka akan terlihat apa saja kegiatan-kegiatan litbang yang ada di KHDTK. “Pelan-pelan kami akan berbenah, jadinya KHDTK akan digunakan sebenarnya untuk kegiatan litbang.” Ujar Yayuk.

Lebih lanjut Yayuk menyampaikan dalam dokumen RPJP yang akan disusun nantinya setidaknya memuat deskripsi wilayah (risalah, potensi, soial ekonomi dan budaya masyarakat, pemanfaatan dan penggunaan, perspektif wilayah dalam mendukung pembangunan daerah dan KPH, dan isu strategis termasuk kendala dan permasalahannya), visi, misi pengelolaan KHDTK, analisis dan proyeksi, pengelolaan dan pengembangan KHDTK ke depan, dan terakhir adalah perencanaan program, kegiatan pokok, target, estimasi biaya, strategi pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan. Ssementara itu pada lampiran dokumen RPJP juga harus dimasukkan peta-peta yang terkait secara langsung dengan pengelolaan KHDTK (peta wilayah KPH, wilayah KHDTK, penutupan lahan dua tahun terakhir, DAS, sebaran potensi wilayah KHDTK dan aksesibilitas, zonasi, penggunaan lahan, dan tanah, ikli, dan geologi.

Kebun raya merupakan kolektor biodiversitas tropis. Data menunjukkan sekitar 40.000 jenis tumbuhan hidup di wilayah Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari tumbuhan berbiji sekitar 25.000 spesies atau sekitar 10% dari total tumbuhan biji dunia, serta lumut dan ganggang sebanyak 35.000 jenis. Hampir 40% dari total spesies tumbuhan yang ada di Indonesia merupakan vegetasi endemik yang tidak dapat ditemukan di belahan bumi lain. Inilah yang akan dijaga oleh Kebun Raya. Selain koleksi, juga memberikan edukasi dan banyak kegiatan litbang dieksplorasi.

Menurut Yayuk mengingatkan, RPJP KHDTK yang disusun nanti adalah untuk masa 20 tahun. “KHDTK pada 20 tahun ke depan perlu diproyeksikan akan dikelola seperti apa, bagaimana menatanya (area, infrastruktur, iptek dan sains, konservasi, perlindungan hutan, tata batas, pengamanan hutan, peningkatan kapasitas lembaga SDM),” kata Yayuk.

Yayuk berharap, dokumen RPJP tersebut dapat diserahkan kepada BSILHK paling lama bulan Nopember 2022, untuk selanjutnya dibahas dan disahkan. **MSC/MFF

____________________

Penulis             : M. Sahri Chair & M. Farid Fahmi

Editor              : Yayuk Siswiyanti

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *