142 PNS Ikuti Seleksi Empat Kriteria Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2022

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Seleksi Empat Kriteria (4K) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup KLHK, bertempat di Ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabakti, pada tanggal 15 hingga 17 November 2022. Kegiatan selama tiga hari ini, diikuti oleh 142 peserta dari seluruh lingkup Eselon I di KLHK, yang terdiri 73 peserta dari unit kerja di Unit Kerja Pusat, dan 69 peserta dari 56 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Gun Gun Hidayat, menjelaskan jumlah total peserta tersebut disaring dari 592 usulan peserta yang disampaikan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK.

“Seleksi Empat Kriteria merupakan salah satu mekanisme dan tahapan yang harus ditempuh oleh PNS KLHK yang akan melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi sesuai kebutuhan dari unit kerja masing-masing dan berdasarkan identifikasi kebutuhan PNS dengan jenjang pendidikan S2 dan S3”, ungkap Gun Gun pada saat pembukaan secara resmi kegiatan seleksi 4K yang juga dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Unit Kerja Eselon I lingkup KLHK, di Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Kegiatan seleksi 4K tersebut merupakan mandat dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.29/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi PNS KLHK.

“Mengingat bahwa Seleksi Empat Kriteria adalah mandat Peraturan Menteri LHK, maka kegiatan ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Ke depan, Seleksi Empat Kriteria ini dapat dilaksanakan dengan biaya mandiri dari masing-masing Eselon 1, sehingga dapat menambah jumlah kuota peserta dan frekuensi pelaksanaan seleksi. Oleh karena itu, kami berharap para Sekretaris Unit Kerja Eselon 1 bersama-sama berkomitmen agar kita dapat mewujudkan rencana ini”, tegas Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pada kesempatan tersebut, Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Utama Kementerian LHK, Samidi, selaku koordinator Asesor pada kegiatan ini, dalam sambutannya menyatakan bahwa, seleksi Empat Kriteria merupakan proses penyaringan untuk mengetahui lebih dalam tentang motivasi dan komitmen dari PNS yang bersangkutan.

“Adapun komponen yang menjadi tolok ukur empat kriteria yaitu integritas moral, profesionalisme, kepemimpinan, dan kerjasama,” ujarnya.

Kemudian, keduanya menekankan bahwa tugas belajar yang diberikan kepada PNS lingkup KLHK merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pegawai khususnya untuk pengembangan kapasitas diri dengan menuntut pendidikan paska sarjana (S1 atau S3). Selain itu, tugas belajar juga merupakan penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang dicapai oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tersebut telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk dapat mengikuti seleksi Empat Kriteria.

Metode yang digunakan pada Seleksi Empat Kriteria yaitu tes tertulis dan wawancara oleh Asesor dengan menggunakan media data dukung penggalian kompetensi yang terdiri Formulir Data Diri, Critical Incident dan Behavioral Event Questionnaire (BEQ), dan dilakukan secara online melalui aplikasi sederhana yang dikembangkan secara mandiri oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Sebanyak 10 (sepuluh) Asesor KLHK ditugaskan dalam proses seleksi 4K kali ini.

Apabila PNS yang setelah mengikuti seleksi Empat Kriteria ini dinyatakan lulus seleksi 4K maka PNS tersebut diharapkan dapat segera berupaya mendaftar beasiswa atau bentuk sponsor pendidikan lainnya dan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebagai dasar penerbitan surat tugas belajar. Perlu diketahui juga, bahwa masa berlaku dari hasil seleksi empat kriteria adalah dua tahun, sehingga apabila setelah dua tahun tidak segera melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, maka hasil empat kriteria tersebut tidak akan berlaku lagi.

Dengan adanya Seleksi Empat Kriteria ini, diharapkan akan terwujud PNS yang lebih berintegritas, kompeten dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik, dan dalam mendukung mewujudkan visi dan misi Kementerian LHK. Pelaksanaan Seleksi Empat Kriteria dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan secara simbolis dilakukan penyerahan daftar peserta Seleksi 4K kepada Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Utama selaku koordinator Asesor pada kegiatan Seleksi Empat Kriteria.

_______________

Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6886/142-pns-ikuti-seleksi-empat-kriteria-lingkup-kementerian-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-tahun-2022

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *