Gakkum KLHK Tangkap Tiga Pelaku Kasus Pengangkutan Ratusan Burung Dilindungi Di Lampung

Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus pengangkutan 129 burung dilindungi di Lampung (26/11). Ketiga tersangka tersebut yakni I (53) warga Payakumbuh selaku sopir, J (42) warga Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) warga Siderejo selaku kernet. Burung-burung tersebut diangkut menggunakan bus Rhema Abadi (RA) jurusan Pekanbaru Riau – Salatiga Jawa Tengah. Saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Lampung, sedangkan barang bukti berupa bus diamankan di pool bus Reina Kota Baru Bandar Lampung. Sedangkan barang bukti berupa burung-burung dilindungi, dititip rawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Ketiga orang tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh BKSDA Bengkulu terkait peredaran burung dilindungi secara ilegal yang diangkut menggunakan bus. Selanjutnya, tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah pada tanggal 25 November 2022 melakukan pemeriksaan terhadap bus RA yang melintas di jalan lintas Sumatera Terbanggi Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat banyak keranjang dan kardus yang berisi burung dari berbagai jenis sebanyak 129 ekor. Selanjutnya, Tim dengan sigap mengamankan tiga pelaku.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit bus RA, 6 (enam) ekor tiong emas/eeo (Gracula religiosa), 2 (dua) ekor tangkar ongklet/celilin (Platylophus galericulatus), 36 (tiga puluh enam) ekor  cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 (dua) ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 (dua) ekor  tangkaruli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 (tujuh belas) ekor serindit melayu (Loriculus galgulus), 15 (lima belas) ekor madu siparaja, 26 (dua puluh enam) ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 (dua belas) ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), 11 (sebelas) ekor cica ijo besar (Chloropsis Sonnerati), 19 (sembilan belas) buah kardus, dan 4 (empat) buah boks plastik. Selanjutnya, tim menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Pos Gakkum Provinsi Lampung Balai Gakkum KLHK Sumatera untuk dilakukan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum Sumatera, Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung dari satwa dilindungi tersebut termasuk aktor intelektualnya. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergisitas yang telah terbangun dengan baik dengan pemangku kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya”, jelas Subhan.

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

“Saya sudah perintahkan kepada Penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan perdagangan ilegal TSL ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa, pelaku harus dihukum maksimal seberat-beratnya”, tegas Rasio Sani.

Terhadap upaya pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK secara konsisten dan intensif terus melakukan operasi pengamanan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan. Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.884 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan serta Peredaran Hasil Hutan di Indonesia, 454 di antaranya Operasi Pengamanan Peredaran TSL dan telah membawa 372 kasus TSL tersebut ke pengadilan.(*)

_________________

Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/6907/gakkum-klhk-tangkap-tiga-pelaku-kasus-pengangkutan-ratusan-burung-dilindungi-di-lampung

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *