Percepatan Proses Persetujuan Lingkungan, Ini Strategi KLHK

KLHK sedang memberikan perhatian penuh terhadap proses persetujuan lingkungan atas permohonan usaha. Bahwa dalam menerbitkan ijin usaha beresiko perlu melihat rencana-rencana pengelolaan lingkungan. Instrumen yang telah dan terus dibangun adalah persetujuan lingkungan. Isu kunci adalah pengendalian usaha beresiko tanpa membahayakan lingkungan dan kesehatan. Konvensi Stockholm telah memberikan sinyal kuat bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi. Di sisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh.

[BSILHK]_ Semangat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) adalah penyederhanaan regulasi perizinan tanpa mengabaikan prinsip lingkungan. Implementasinya dengan mengintegrasikan persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha.  PP 22 Tahun 2021 ini pada dasarnya menempatkan fasilitasi dan kemudahan sebagai hal terpenting tanpa mengurangi esensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini menempatkan Pemerintah sebagai regulator dan juga fasilitator, serta menempatkan kemudahan dan percepatan Persetujuan Lingkungan difasilitasi oleh pemerintah.

Sejumlah tantangan dihadapi dalam penerapan peraturan tersebut. Salah satunya adalah terjadi peningkatan signifikan jumlah permohonan pengurusan Persetujuan Lingkungan yang merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau Pemerintah Pusat, sebagai implikasi dari penataan ulang pengaturan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP 5 tahun 2021.

Jumlah permohonan tersebut kini mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya. Angka yang tidak kecil, mengingat sebelum berlakunya PP 22 Tahun 2021, KLHK hanya memproses ±108 permohonan. Namun terhitung hingga akhir 2022, ada sekitar ±1127 permohonan Persetujuan Lingkungan masuk ke KLHK dan membuat peningkatan beban kerja yang sangat signifikan.

Lonjakan jumlah tersebut terjadi karena perubahan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang mengikuti kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Saat ini, sebagian besar kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga kewenangan proses Persetujuan Lingkungan juga menjadi kewenangan pusat.

Presiden Republik Indonesia dalam rapat Paripurna Kabinet awal Desember lalu menekankan seluruh Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan investasi serta memberikan kepastian investasi dan usaha di Indonesia. Ini menempatkan proses pengurusan Persetujuan Lingkungan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha pada posisi penting dan strategis mengakselerasi peningkatan investasi di Indonesia.

Menghadapi kondisi di atas, bagaimana strategi yang diambil KLHK?

Percepatan proses pengurusan Persetujuan Lingkungan menjadi kunci dalam mendukung pelaksanaan Perizinan Berusaha. Faktor kunci selanjutnya adalah memastikan sistem informasi dokumen lingkungan hidup melalui Amdalnet dapat beroperasi secara maksimal pada daerah-daerah yang ditunjuk untuk melakukan penugasan.

KLHK akan mengambil langkah strategis dalam melakukan percepatan dimaksud dengan memanfaatkan mekanisme Pasal 59 dan Pasal 79 pada PP 22 Tahun 2021 yaitu melalui mekanisme penugasan pelaksanaan penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan hidup kepada daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Dr. Ruandha Agung Sugardiman, dalam Arahan dan Sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi Transisi Percepatan Proses Persetujuan Lingkungan dalam Rangka Mendukung Perizinan Berusaha, Jakarta (23/12).  Penugasan tersebut lanjutnya, merupakan penugasan atas kewenangan Menteri kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota yang ditugaskan.

Dalam paparannya, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Ir. Ary Sudijanto, M.S.E, menjelaskan bahwa Pasal 59 ayat (2) PP 22 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri dapat mendelegasikan pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL standar spesifik atau Formulir UKL-UPL standar yang merupakan kewenangan Menteri kepada gubernur atau bupati/walikota. Pasal 79 ayat (4) mengatur bahwa Menteri dapat menugaskan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH) yang berkedudukan di Provinsi dan TUK LH yang berkedudukan di wilayah Kab/Kota untuk melakukan uji kelayakan  Lingkungan Hidup yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah  diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Lebih lanjut Ary menjelaskan bahwa penugasan Persetujuan Lingkungan tersebut meliputi 1) penilaian Amdal, Addendum Andal dan RKL-RPL; 2) pemeriksaan Formulir UKL-UPL; dan 3) penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atau rekomendasi hasil pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL. Kegiatan percepatan ini akan dilakukan di 19 lokasi KPA, yakni 11 provinsi, 4 kota, dan 4 kabupaten, serta mencakup 11 sektor usaha/kegiatan.

Untuk mendukung itu, KLHK tengah menyiapkan instrumen-instrumen pelaksanaan penugasan dimaksud dalam bentuk regulasi Percepatan Persetujuan Lingkungan melalui Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan. Penugasan ini untuk penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan kewenangan Menteri kepada Instansi Lingkungan Hidup Daerah atau Komisi Penilai Amdal (KPA) Daerah yang diberi penugasan.

Instrumen selanjutnya adalah regulasi Satuan Tugas Percepatan Proses Persetujuan Lingkungan dengan melibatkan pihak internal KLHK dan Eksternal KLHK Seperti Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) se Indonesia, serta Tata Laksana Percepatan Proses Persetujuan Lingkungan.

Keberadaan instrumen ini memberikan pedoman kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pemrakarsa/penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pelaksanaan proses Persetujuan Lingkungan. Dalam pelaksanaannya, penugasan tersebut tidak menggeser kewenangan, penerbitan surat keputusan persetujuan lingkungan tetap oleh Menteri LHK.

Rapat Koordinasi Transisi Percepatan Proses Persetujuan Lingkungan dalam Rangka Mendukung Perizinan Berusaha ini mendapatkan tanggapan positif dari para peserta yang hadir faktual dan virtual.  Catatan penting rapat koordinasi tersebut adalah 1) Operasional Amdalnet sebagai sistem informasi Lingkungan Hidup diperlukan untuk mempercepat dan mengoptimalkan proses Persetujuan Lingkungan sesuai tata laksana dalam peraturan perundangan; 2) Perlu dirumuskan tata proses Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis terkait adanya penugasan penilaian dan/atau pemeriksaan dokumen lingkungan dari Pusat ke Provinsi, Kabupaten/Kota; dan 3) Amdalnet perlu berkolaborasi dan memberikan kemudahan akses untuk semua pihak support system unit teknis; 4) Diperlukan peningkatan kapasitas SDM baik di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Penulis : M. Farid Fahmi, Dyah Puspasari

Editor  : Yayuk Siswiyanti

Pengarah : Widhi Handoyo ( Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup)

 

Sumber foto ilustrasi :

– https://news.unair.ac.id/2019/09/27/beragam-keuntungan-pengolahan-limbah-cair-mengandung-logam-aluminium/?lang=id

– infokimia.com

 

 

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *