Menteri LHK: Percepat Redistribusi TORA Hutan, Pemda Harus Dukung Program Dan Stocktaking Masyarakat

Memenuhi arahan Presiden untuk percepatan realisasi Redistribusi TORA hutan, pada rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, Menteri LHK Siti Nurbaya, memberikan arahan teknis untuk keterlibatan Pemda, sebagai dukungan untuk redistribusi tanah bagi masyarakat. Hal itu disebutkannya dengan pertimbangan bahwa terkait masyarakat sangat jelas bahwa tanggung jawab ada pada Pemerintah Daerah.

“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Sampai dengan Desember 2022, telah berproses penyediaan sumber TORA seluas 2,81 juta Ha atau sebesar 68% dari target,” ujar Menteri Siti saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kegiatan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kemudian, pada Tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha, sebagaimana Surat Keputusan untuk sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang  ditindaklanjuti kemudian menjadi sertifikat tanah.

“Dalam rangka mendukung percepatan program TORA pada Tahun 2023 akan seluas 123.550 Ha, di 13 Kabupaten/Kota untuk menjadi sertifikat tanah. Rakor ini sekaligus merupakan kegiatan sosialisasi kepada Wakil Gubernur selaku pengambil kebijakan operasional lapangan khususnya terkait usulan pembangunan bagi masyarakat yang mengaitkan dengan kerja produktif masyarakat, sekaligus rakyat mendapatkan tanah dari negara dengan kebijakan Presiden, mendapatkan sertifikat tanah berasal dari hutan yang sudah tidak berhutan lagi,” kata Menteri Siti.

Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan bahwa kehadiran TORA dan Hutsos jelas telah menurunkan tensi konflik tenurial di lapangan dan pemerintah akan terus menyelesaikan dengan langkah-langkah percepatan. Bila perlu bisa dibangun desk penanganan menurut wilayah yang akan dikelola dan dipimpin oleh Dirjen PKTL dan Dirjen PHL.

Dalam rapat tersebut hadir para Wakil Gubernur seluruh Indonesia yang didampingi oleh para Kepala Dinas yang membidangi kehutanan di tingkat Provinsi, perwakilan Kementerian/Lembaga, Pejabat Eselon I dan II KLHK, serta Tim Pelaksana Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
________

Sumber Berita :
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

http://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7001/menteri-lhk-percepat-redistribusi-tora-hutan-pemda-harus-dukung-program-dan-stocktaking-masyarakat

 

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *