Indonesia’s Folu Net Sink 2030

FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Kebijakan ini lahir sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam rangka mengurangi emisi GRK serta mengendalikan perubahan iklim yang terjadi beserta dampaknya.

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya). Program ini menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan bahwa komitmen Indonesia melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 dan dilaksanakan melalui pendekatan yang terstruktur dan sistematis. Ia juga mengakui bahwa sektor FOLU memiliki peran besar dalam upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) nasional, dari net emitor menjadi penyerap bersih GRK.

“FOLU Net Sink 2030 mencerminkan pengakuan kami terhadap peran ekosistem, air tawar, tanah dan tanah yang sehat dalam memastikan sistem pangan yang berkelanjutan serta keamanan dan keamanan pangan global. Sebagai bagian integral dari respons kami terhadap tantangan global saat ini, kami perlu memastikan bahwa upaya kami untuk memperkuat ketahanan pangan global akan berjalan seiring dengan langkah-langkah kami untuk mencapai tujuan kami terkait dengan sumber daya air, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, degradasi lahan, pengurangan polusi, dan keanekaragaman hayati,” ujarnya pada agenda The Committee on Forestry (COFO)-26, di Roma, Italia (3/10/2022).

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030 di antaranya: Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari; Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon; Bidang III Konservasi; Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Bidang V Instrumen dan Informasi. Setidaknya ada 15 kegiatan aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu:

  1. Pengurangan laju deforestasi lahan mineral.
  2. Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove.
  3. Pengurangan laju degradasi hutan-hutan lahan mineral.
  4. Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove.
  5. Pembangunan hutan tanaman.
  6. Pengelolaan hutan lestari.
  7. Rehabilitasi dengan rotasi.
  8. Rehabilitasi non-rotasi.
  9. Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut.
  10. Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang.
  11. Konservasi keanekaragaman hayati.
  12. Perhutanan sosial.
  13. Introduksi replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau, dan ekoriparian.
  14. Pengembangan dan konsolidasi hutan adat.
  15. Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

Sumber Berita:

website:

http://menlhk.go.id/

http://ppid.menlhk.go.id/

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *