KLHK Adakan Kegiatan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian Untuk Ciptakan ASN Unggul

Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola, mengembangkan dirinya. ASN juga wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta menerapkan prinsip merit dalam pelaksanakan Manajemen ASN.

Hal tersebut merupakan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang tersebut juga menekankan adanya peningkatan kemampuan ASN agar dapat memenangkan persaingan di era Globalisasi/Digital/ Revolusi Industri 4.0.

“Persaingan global menuntut pengelolaan manajemen ASN yang lebih profesional dan berdaya saing, dengan dasar yang profesional melalui indikator layanan bersih, bebas KKN, memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik ASN,” tutur Kepala P3E Papua Edward Sembiring, saat membuka kegiatan Pengelolaan Administrasi Kepegawaian di Jayapura, Selasa (16/5).

Edward menyampaikan prioritas nasional saat ini adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. SDM unggul Indonesia maju merupakan visi Presiden Joko Widodo yang perlu didukung oleh seluruh ASN. Sebagai perangkat kunci yang berperan penting dalam menjalankan program pemerintah, ASN perlu memahami secara utuh seluruh tranformasi kebijakan pengelolaan SDM sehingga dapat mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelas dunia.

Pada kesempatan tersebut, Auditor Kepegawaian Pertama BKN Regional IX Jayapura, Posma Pangaribuan, mengatakan bahwa kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi dan harus terdapat harmonisasi antara  pimpinan dan pegawai dalam dialog kinerja.

“Kinerja mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas, tapi perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain,” ujar  Posma.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Umum, Hanung Widiyanto memaparkan materi terkait Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang merupakan aplikasi persuratan yang dibuat oleh ANRI dan diharapkan agar seluruh UPT KLHK dapat menggunakan aplikasi SRIKANDI untuk memudahkan persuratan antar instansi pemerintah.

Pertemuan dilanjutkan dengan pemaparan terkait Pengelolaan Jabatan Fungsional lingkup KLHK sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengelola Jabatan Fungsional, Organisasi dan Tata Laksana, Biro Kepegawaian dan Organisasi KLHK Fajar Wirasmoyo.

Pertemuan ini dihadiri oleh UPT KLHK Regional Papua secara luring dan daring.
Edward berharap dengan dilaksanakannya pertemuan ini ASN KLHK didorong untuk terus meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan tanggung jawab untuk benar- benar menjadi seorang ASN yang berkualitas dan handal.

_________

Website:
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *