Gakkum LHK Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengangkut Kayu Olahan Dengan Pemalsuan Izin Dokumen Di Kalimantan Timur

Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus pengangkut kayu olahan dengan memalsukan izin dokumen di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu, 24 Mei 2023.

Para tersangka yaitu HA (34) yang berperan sebagai pembuat dokumen palsu Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) serta MH (45) dan HD (43) yang berperan mengangkut kayu olahan dan membawa dokumen palsu tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Operasi Penegakan Hukum LHK di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan yang dilaksanakan oleh tim Operasi Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Tim menemukan adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan menggunakan satu unit truk berwarna merah di Jalan Raya Tenggarong ke arah Samarinda, dimana truk tersebut dikemudikan oleh tersangka HD.

Tim kemudian melakukan penghentian truk dan memeriksa dokumen SKSHH. Merasa ada kejanggalan dengan dokumen SKSHH-KO dengan No. KO.A.0848351 yang dibawa tersangka HD, tim melakukan pengecekan keabsahan dokumen tersebut dan didapati ternyata tidak sesuai dengan dokumen di aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian LHK.

Setelahnya, tim juga mendapati pengangkutan kayu olahan dengan menggunakan satu unit truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh tersangka MH. Tim melakukan pengecekan dokumen SKSHHK-KO dengan No. KO.A.0834722 dan didapatkan pula dokumen tersebut tidak sesuai aturan peraturan perundangan atau SKSHHK palsu.

Tersangka MH dan HD kemudian dibawa dan diamankan di Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda untuk diproses lebih lanjut. Dari keterangan kedua tersangka, penyidik memanggil HA yang memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO palsu dan tidak terdaftar di aplikasi SIPUHH online Kementerian LHK. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyebutkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara itu, barang bukti berupa dokumen SKSHHK-KO palsu, satu unit truk berisi kayu olahan jenis meranti dengan berbagai bentuk dan ukuran dengan jumlah 1.021 keping (10,0192 m3), dan satu unit truk berisi kayu olahan jenis meranti dengan berbagai bentuk dan ukuran dengan jumlah 1.061 keping (9,1135 m3) diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda.

Atas tindakannya tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

“Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polres Kutai Kartanegara,” tutup David. (*)

____

Website:
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *