Gakkum LHK Amankan Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Di Makassar

Tim Operasi Pengamanan Peredaran Hasil Hutan, Tumbuhan, dan Satwa Liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi di kediamannya, di Sulawesi Selatan pada Kamis, 26 Mei 2023.

Pelaku merupakan RGL (28) yang beralamatkan di Jl. Syech Yusuf No. 6, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dan UPI (37) yang beralamatkan di Jl. Rahmatullah Raya No. 2 RT 002/RW 005, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Tim berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku sebanyak 51 ekor satwa yang dilindungi yang terdiri atas 13 (tiga belas) burung jenis perkici dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis nuri lory/nuri sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis kakatua putih jambul putih beserta 4 (empat) buah sangkar burung. Satwa-satwa tersebut disita dari 2 (dua) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Kabupaten Gowa dan lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menuturkan bahwa tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya. Kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu,” kata Aswin, (26/05/23).

Pada kesempatan yang sama, Aswin menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin. (*)

_____

Website:
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *