Gakkum LHK Tangkap Pelaku Penambangan Tanpa Izin Dalam Kawasan Hutan Di Kalimantan Barat

Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap tersangka penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa, 22 Mei 2023.

Tersangka merupakan R (49) yang melakukan aksinya dengan cara membabat hutan kemudian melakukan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat (ekskavator) kemudian dimuat ke dalam dump truck.

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan di wilayah Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Kawasan tersebut merupakan kawasan hutan produksi yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.6570/Menhut/VII/KUH/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan langsung bergerak ke lapangan dan menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan tersebut. Saat tim tiba di lokasi, tersangka R tertangkap tangan sedang melakukan penggalian dan pemuatan tanah ke dalam dump truck dengan menggunakan ekskavator.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak. Sementara itu, 1 (satu) unit ekskavator dan 1 (satu) unit mobil dump truck yang digunakan dalam melakukan aktivitasnya disita sebagai barang bukti.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyebutkan bahwa atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

David menyebutkan bahwa upaya penegakan hukum ini bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat untuk berbuat hal yang sama. Saat ini, penyidik Gakkum LHK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain termasuk mengungkap aktor intelektualnya.

“Gakkum LHK beserta unsur-unsur terkait maupun aparat penegak hukum lainnya akan bersinergi dan terus konsisten dalam upaya pengamanan kawasan hutan negara dari kegiatan ilegal guna menekan laju deforestasi (kerusakan hutan) dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak ekologis untuk keberlangsungan kehidupan anak cucu,” pungkas David. (*)

_____

Website:
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *