Gd Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 10, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270
(021) 57903068 ext 373
bsilhk@menlhk.go.id

Menteri LHK Dan Kepala BRIN Sepakati Nota Kesepahaman Sinergitas Penyelenggaraan Program

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc telah menandatangani Naskah Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc tentang Sinergitas Program Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Program Bidang Riset dan Inovasi tertanggal 3 Mei 2023 secara desk to desk.

 

Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak. Maksud dari Nota Kesepahaman ini ialah sebagai landasan kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan program kerja Para Pihak dan betujuan untuk meningkatkan seinergitas penyelenggaraan program bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Program Bidang Riset dan Inovasi.

 

Ruang Lingkup dari Kesepakatan Bersama (MoU) ini diantaranya meliputi :

  1. Riset dan pemanfaatan hasil riset dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi;
  3. Pemanfaatan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
  4. Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukungkegiatan serta akses terhadap kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan literasi, edukasi, publikasi, dan diseminasi informasi terhadap hasil riset, invensi dan inovasi dibidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. Pembangunan dan pengembangan komunitas dan jejaring penelitian di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. Diplomasi internasional aspek lingkungan, iklim, biodiversity dan kehutanan; dan
  8. Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak sesuai tugas dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM telah mensosialisasikan MoU ini kepada seluruh unit kerja lingkup KLHK agar bisa menindaklanjutinya dengan Perjanjian Kerjasama yang lebih teknis maupun kegiatan kegiatan lain yang mendukung capaian kinerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

 

Sebagai informasi, BRIN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang merupakan satu-satunya badan penelitian nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN.

 

Berdasarkan data di Biro Perencanaan KLHK, pada tahun 2019 telah ada Nota Kesepahaman antara KHLK dengan LIPI yaitu tentang Penelitian, Pengembangan, dan Teknologi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan akan berakhir tahun 2024. Beberapa Perjanjian Kerja Sama juga telah ada dilakukan oleh unit kerja KLHK dengan LIPI ataupun LAPAN. Dengan dibentuknya BRIN pada tahun 2021 maka dirasa perlu payung baru untuk melingkup berbagai kerja sama yang telah ada maupun kerja sama baru yang akan diinisiasi.

 

Sebelumnya melalui Forum Komunikasi Riset Indonesia 2022, Kepala Biro Perencanaan KLHK telah menyampaikan kepada Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN perihal berbagai dukungan yang bisa diberikan oleh BRIN diantaranya Kajian Kebijakan Dukungan Lintas Sektor terhadap Indeks Kualitas Lingkungan Hidup; Kajian Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan Nilai Tambah Sektor Industri Manufaktur, Sektor Transportasi, Sektor Energi dan Sektor FoLU; Kajian kebijakan dan  inventarisasi pemantauan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Indonesia yang dimutkahirkan secara periodic; Kajian rantai nilai dan kontribusi ekonomi dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Wisata Alam di Kawasan Hutan pada PDB; Kajian kebijakan potensi pasar Energi Baru dan Terbarukan dari Hutan, serta dari Limbah dan Sampah; Kajian kebijakan ekonomi lingkungan di Perbatasan Negara dan calon Ibu Kota Negara (IKN); Kajian dan survei data penduduk miskin di Pedesaan sekitar hutan secara periodik; dan Kajian tenaga kerja dari sirkular ekonomi bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (Kepala Biro Humas).

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *