Menteri LHK Dan Ketua Ombudsman RI Sepakati Nota Kesepahaman Tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc telah menandatangani Naskah Kesepahaman (MoU) dengan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 8 Mei 2023 secara desk to desk.

Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh Para Pihak. Maksud dari Nota Kesepahaman ini ialah sebagai landasan dan pedoman dalam melakukan kerja sama bagi para Pihak dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Ruang Lingkup dari Nota Kesepahaman (MoU) ini diantaranya meliputi :

  1. Pencegahan maladministrasi;
  2. Percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat;
  3. Permintaan atau pertukaran data dan/atau informasi;
  4. Pengembangan kompetensi sumber daya manusia Para Pihak;
  5. Sosialisasi, edukasi, dan publikasi program Para Pihak; dan
  6. Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM telah mensosialisasikan MoU ini kepada seluruh unit kerja lingkup KLHK agar bisa menindaklanjutinya dengan Perjanjian Kerjasama yang lebih teknis maupun kegiatan kegiatan lain yang mendukung capaian kinerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan.

Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Sebelumnya, rapat pembahasan rencana Nota kesepahaman antara Ombusdsman RI dengan KLHK telah dilakukan pada tanggal 5 April 2023 di Manggala Wanabakti dan selanjutnya dilakukan komunikasi lebih lanjut untuk menyeseuaikan ruang lingkup dan rencana tindak lanjut. Hadir pada rapat tersebut perwakilan Ombudsman RI, perwakilan Eselon 1 lingkup KLHK, Biro Perencanaan dan Biro Hukum KLHK. Kerja sama dengan Ombudsman RI diyakini akan mampu meningkatkan kualitas layanan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik khususnya di bidang pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan. (Kepala Biro Humas).

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *