Wamen LHK Promosikan SVLK Kepada Para Pelaku Usaha Di Jerman

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Alue Dohong, memimpin kunjungan kerja ke Jerman untuk mempromosikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dalam upaya mencegah pembalakan liar (illegal logging) dan mendukung tata kelola hutan yang berkelanjutan.

Dalam pertemuan yang digelar di The Westin Grand Hotel, Berlin, Jerman, Senin (16/10/2023). Wakil Menteri Alue Dohong berbicara di depan asosiasi perdagangan kayu Jerman (GD Holz), Import Promotion Desk (IPD), dan Federal Consumer Protection Agency (Verbraucherzentrale) Pemerintah Federal Jerman dalam sebuah konsep lunch meeting discussion yang inovatif. 

Acara yang diadakan atas inisiatif bersama Kedutaan RI di Berlin dengan Kementerian LIngkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diawali dengan pidato kunci oleh Dubes RI untuk Negera Federal Jerman, Havas Oegroseno, dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wakil Menteri LHK tentang perjalanan Forest Law-Enforcement Governance and Trade (FLEGT) dan diikuti dengan penjelasan tentang implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) oleh Agus Justianto, Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK.

“Forest Law-Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang dikembangkan dalam bentuk Timber Legality Assurance System (TLAS) yang di Indonesia dikenal dengan nama Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), merupakan alat penting yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau dan memastikan legalitas kayu dari Indonesia untuk diperdagangkan di pasar internasional,” ujar Wamen LHK.

Ia pun menekankan pentingnya peran SVLK dalam mengatasi isu illegal logging, deforestasi, dan mempromosikan kayu legal dari Indonesia. “Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi pembalakan liar, deforestasi, degradasi dan juga sebagai cara untuk mempromosikan kayu legal dari Indonesia,” tuturnya

Selain itu, Wamen juga mengungkapkan jika SVLK juga dianggap sebagai bagian dari upaya menuju good forest governance (tata kelola hutan yang baik), yang bertujuan untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Tak lupa Wamen Alue Dohong menggarisbawahi bahwa melalui penerapan SVLK, Indonesia telah berhasil mengurangi pembalakan liar secara signifikan sejak tahun 2009. Hasilnya adalah penurunan deforestasi sebesar lebih dari 75% dalam tiga tahun terakhir, sebuah capaian luar biasa yang mencerminkan dampak positif dari SVLK. 

Wamen bahkan menyebut bahwa di tengah pandemi, industri perkayuan Indonesia mampu terus bertahan dan tumbuh, dengan ekspor produk industri kehutanan mencapai nilai sekitar USD 14 miliar pada tahun 2022, termasuk kontribusi sebesar USD 1,25 miliar dari Uni Eropa. 

“Di masa mendatang, Indonesia berharap untuk dapat bekerja sama dengan negara konsumen dalam mendorong perubahan positif di sektor kehutanan dan memanfaatkan standar pasar global yang terus berkembang,” imbuh Wamen.

Selama kampanye SVLK di Jerman, Wakil Menteri Alue Dohong juga memperkenalkan perubahan dalam SVLK Indonesia dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Logo baru SVLK yang telah diterapkan, memiliki dua makna penting, yaitu legalitas (legality) dan kelestarian (sustainability). 

Prinsip legalitas dan kelestarian yang tercantum dalam produk kayu bersertifikat SVLK mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam industri kayu. Importir kayu di Jerman menyambut baik perubahan paradigma ini, dan berharap komitmen legal dan sustainable SVLK dapat lebih dipahami di kalangan importir.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Justianto, Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK menjelaskan bahwa implementasi SVLK telah terbukti berperan dalam mengurangi pembalakan liar dan deforestasi, serta mampu meningkatkan nilai ekspor produk kayu hingga mencapai 90 juta dolar AS ke Jerman pada tahun 2023. Keberhasilan SVLK didorong oleh verifikasi data dan sertifikasi yang melibatkan berbagai aspek keberlanjutan, serta pemantauan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sistem SVLK yang transparan.

Dalam diskusi yang berkembang, pihak importir produk kayu di Jerman memberi perhatian khusus pada produk kayu yang berasal dari kayu ringan, seperti jenis sengon dan mahoni yang mulai digunakan dalam pembuatan mebel dan kayu lapis. 

Merespon hal tersebut, Plt. Dirjen PHL Agus Justianto menjelaskan bahwa jenis kayu ringan umumnya ditanam di luar kawasan hutan, yang dikenal sebagai hutan tanaman masyarakat, dan dijamin bebas dari praktik illegal logging. Selain penggunaan kayu ringan, upaya pemantauan, termasuk penggunaan teknologi geo-tagging, diterapkan selama proses pengangkutan kayu untuk memastikan legalitasnya dan menjaga integritas kayu-kayu tersebut sebagai produk kayu yang legal dan berkelanjutan.

Selama tanya jawab dalam diskusi, para importir kayu di Jerman menyambut baik langkah-langkah ini dan mengakui semakin dikenalnya SVLK di kalangan importir. Mereka menyatakan harapannya bahwa produk-produk kehutanan Indonesia terus berkibar dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, serta mendukung upaya pelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan. 

Penggunaan produk dari kayu ringan yang berasal dari masyarakat seperti sengon atau mahoni diyakini memiliki potensi besar dalam pengembangan di pasar internasional, dan dengan jaminan legalitas dan keberlanjutan dari SVLK, produk-produk ini akan semakin diminati oleh konsumen di Jerman dan negara-negara lainnya. 

Wakil Menteri Alue Dohong dan Plt. Dirjen Agus Justianto menyampaikan pesan yang saling melengkapi, bahwa produk kayu yang bersertifikat SVLK dijamin legalitas dan kelestariannya. (*)

_____________________

Website:
www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *