
BSILHK memiliki mandat memastikan kualitas instrumen lingkungan hidup. Pejabat pengambil keputusan atau Policy maker BSILHK memegang peran krusial dalam menentukan arah kebijakan, merancang skenario kebijakan, desain program/kegiatan, hingga skenario anggaran; sehingga perlu bingkai pengetahuan tentang dampak lingkungan secara cukup. Hal tersebut akan memberikan warna dalam formulasi standar, penerapan standar, pemantauan penerapan standar. Sebanyak 63 pejabat baik Pusat maupun tapak – Para Kepala Balai Besar, para Kepala Balai, Para Kepala Bagian/Bidang telah disiapkan untuk itu. Sampai saat ini telah sebanyak 218 pejabat, manajemen, dan fungsional yang dibekali dampak lingkungan. BSILHK bekerja dalam kerangka standardisasi – pendampingan/asistensi; namun perlu mengetahui tentang kontrol dan pengawasan lingkungan.
[BSILHK] Badan Standardisasi lnstrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) melakukan tugas dan fungsinya antara lain penyusunan, penerapan standar, pemantauan penerapan standar secara penuh. BSILHK perlu menjawab tantangan tugas fungsi standardisasi instrumen LHK yang diemban sebagaimana Perpres 92 tahun 2020. Tantangan pengelolaan/pengendalian akibat-akibat sebuah kegiatan atau sebuah usaha krusial menjadi bagian dari standardisasi. Corenya adalah memastikan kualitas, menjamin mutu.
Sejak tahun 2023 BSILHK mulai melakukan penilaian penerapan standar atas usaha/kegiatan berisiko lingkungan. Saat ini terdapat lebih dari 1000 kegiatan/pelaku usaha sedang didalami oleh Balai Penerapan Standar di 13 wilayah regional Indonesia.
Pembangunan arah kebijakan lingkungan hidup diputuskan oleh para pejabat, dilaksanakan secara teknis oleh unsur manajemen lingkup BSILHK. Pembekalan khusus bagi para pejabat dan unsur manajemen lingkup BSILHK untuk meningkatkan kerangka pengetahuan tentang dampak lingkungan. Sekretariat BSILHK berkolaborasi dengan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB University (PPLH -IPB University) melaksanakan kegiatan Peningkatan kapasitas untuk Eksekutif (Policy Maker) dalam Pengendalian Dampak Lingkungan telah masuk pada Angkatan ke-2 pada tanggal 23-28 Oktober 2023.
Kepala BSILHK, Ary Sudijanto ketika memberikan materi tentang Kebijakan Standardisasi Instrumen LHK, mengatakan bahwa pola konsumsi dan produksi yang tidak lestari (berlebihan) telah mengakibatkan 3 krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati yang mengancam kesehatan manusia, kesejahteraan, kesetaraan dan kemerdekaan.

Lebih lanjut Ary menambahkan bahwa tantangan untuk memperkuat keberlanjutan dan menjawab tantangan megatren dunia menjadi semakin kompleks dan penuh ketidakpastian dengan adanya isu perubahan iklim. Untuk isu-isu terkait brown Issue (lingkungan hidup), BSILHK sebagai unit service function harus membantu kerja Eselon I lain sebagai line function. Atas ragam persoalan lingkungan serta pembangunan arah kebijakan lingkungan hidup diperlukan pembekalan khusus bagi para Policy maker yaitu pejabat dan unsur manajemen lingkup BSILHK dalam memahami dampak lingkungan.

Program peningkatan kapasitas eksekutif (Policy Maker) dalam pengendalian dampak lingkungan sudah dilaksanakan 2 Angkatan dilaksanakan secara online dan offline ini diikuti sebanyak 20 orang peserta pejabat struktural/manajemen dan 20 peserta pejabat fungsional lingkup BSILHK. Sebelumnya program yang sama angkatan sebelumnya telah dilaksanakan dan diikuti sebanyak 43 pejabat struktural/manajemen. Sehingga total sebanyak 63 Pejabat Pengambil Keputusan Pusat dan Tapak telah mengikuti Peningkatan kapasitas Eksekutif (Policy Maker) dalam Pengendalian Dampak Lingkungan.
Materi dalam Peningkatan kapasitas dalam Pengendalian dampak lingkungan antara lain Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) terkait AMDAL, Pengawasan dan Penegakan Hukum (terkait dengan AMDAL), dan Pengantar sistem informasi dokumen lingkungan hidup (Amdalnet).

Dalam materi tentang Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pengelolaan Sumberdaya Alam (PSDA) terkait AMDAL di bahas tentang Peraturan dan Undang-Undang terkait dengan persyaratan lokasi kegiatan (ruang) atau pengaturan untuk melakukan aktivitas tertentu di dalam lokasi, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan dan Undang-Undang terkait dengan PPLH (Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan). Dalam sesi ini juga dibahas tentang Persetujuan Lingkungan, Pengantar Perizinan Berusaha, Aspek Lingkungan Hidup dalam Perizinan Berusaha, Pengaturan Amdal dan UKL-UPL Pasca terbitnya UUCK.

Materi tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum (terkait dengan AMDAL) membahas arah kebijakan mengenai penegakan hukum yang meliputi Pengenaan Sanksi Administratif dalam PP 22 Tahun 2021 (oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota), Penerapan Sanksi Administratif serta Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan.
Pengantar sistem informasi-SI dokumen lingkungan hidup juga disampaikan dalam Program Peningkatan kapasitas Eksekutif ini. Materi ini menyampaikan beberapa hal penting dalam AMALNET yaitu Dasar Hukum Pembangunan SI Amdalnet, Perkembangan SI Amdalnet, Tahapan dan Grand Desain Pengembangan Amdalnet, Opersional Amdalnet, Peta Dokumen Lingkungan serta Konsep Integrasi Amdalnet–OSS RBA BKPM.

Materi utama yang disampaikan dalam program Program Peningkatan kapasitas Eksekutif ini yaitu Pengantar Pelingkupan, Pengantar Prakiraan Dampak, Pengantar Evaluasi Dampak, Krisis Ekologi, proses penyusunan dan penilaian AMDAL serta penerbitan persetujuan lingkungan yang dipandu oleh Rais Sonaji, S.P., M.Si, selaku Kepala Program Pendidikan dan Pelatihan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB.

Ada hal mendasar dalam konsep-konsep AMDAL. AMDAL pada prinsipnya adalah skenario-skenario untuk melakukan pengelolaan dampak, baik dampak poistif maupun dampak negatif. Kemampuan proyeksi untuk menentukan pengelolaan-pengelolaannya. Tidak cukup dengan before and after, namun lebih kepada with project and without project. Seluruh dampak pada prinsipnya ada teknologinya. Dengan prinsip ‘menghindari’, AMDAL juga memberikan alternatif. Prinsip meminimasi, dan bila tidak ada pilihan – melakukan mitigasi.
Dalam diskusi juga diangkat tantangan-tantangan baik arah kerangka pikir, koherensi kebijakan, teknis operasional, sinergi pusat-daerah – yang masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan ke depan.

Tahun ini, BSILHK telah membekali pengetahuan tentang kebijakan pengelolaaan dan dampak lingkungan dalam 5 angkatan sebanyak 218 pejabat, manajemen, dan fungsional untuk dapat ditingkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan hidupnya. Harapan Kepala BSILHK – catatan-catatan sepanjang program – dapat segera diekspresikan dalam kerja-kerja di satuan kerja masing-masing sesuai dengan job desknya.
Penulis : Muhammad Farid Fahmi
Editor : Yayuk Siswiyanti