Kepala BSILHK Uji Cobakan Penerapan Sistem Standardisasi Pengelolaan E-Waste BMN Lingkup Badan Standardisasi Instrumen LHK

Badan Standardisasi Instrumen LHK melakukan pilot upaya kantor pemerintah mengendalian B3 dari sampah elektronik melalui prosedur penghapusan BMN elektronik. Mulai dari pendataan, pengelompokkan, tambahan persyaratan peserta lelang BMN, serta pelaporannya. Uji coba ini juga menjadi salah satu tahapan siklus penuh kerja BSILHK untuk melaksanakan mandat standardisasi.

[BSILHK, 2023] RAKORNIS BSILHK 2023, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup menetapkan SURAT EDARAN No. 1/BSI/SET.13/KAP 3/11/2023 Tentang Uji Coba Penerapan Rancangan Standar Pengelolaan Sampah Spesifik (E-waste) Bersumber dari Barang Milik Negara (BMN) Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Surat Edaran ini didasarkan pada peran BSILHK dalam menopang pelaksanaan instrumen bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perubahan adalah suatu keniscayaan, karena bumi tidak bisa lagi menampung dan mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan secara business as usual. Dan, untuk melakukan perubahan, diperlukan inovasi. Inovasi kebijakan, inovasi tata kelola, inovasi iptek yang melahirkan perubahan prilaku. BSILHK menjalankan perubahan tata kelola penghapusan BMN khusus elektronik berdasarkan amanat peraturan perundangan bidang pengelolaan lingkungan hidup .

Pelaksanaan aktifitas perkantoran membutuhkan perangkat elektronik, seperti komputer, laptop, printer, bola lampu, AC, kamera dll.   Barang elektronik memiliki kandungan bahan beracun berbahaya.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik mengamanatkan E-waste masuk dalam kategori sampah spesifik yang memerlukan pengelolaan khusus dikarenakan sifat, konsentrasi dan/atau volumenya. Pengelolaan sampah spesifik harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan penggunaan dan pemanfaatan kembali e-waste atau komponen e-waste.

Peserta Rakornis sepakat bahwa BMN e-waste perlu ditangani secara khusus berdasarkan polling yang dilakukan langsung saat berlangsungnya Rakornis 85 % responden survey menyatakan belum melakukan pemilahan BMN yang dilelang. 91 % responden menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan E-Waste dari BMN pemerintah.

Selama ini, Pemerintah sebagai konsumen dan penanggung jawab BMN elektronik belum memiliki informasi mengenai pengelolaan e-waste setelah barang tersebut berpindah tangan ke pihak lain melalui proses lelang BMN. Menjadi sangat perlu, karena E-waste mengandung komponen atau terbuat dari bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti timbal, merkuri, cadminium, dll yang bila dikelola tidak dengan baik, akan beresiko mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Sudah banyak informasi dan bahan edukasi yang beredar mengenai dampak bahan berbahaya dan beracun dari komponen e-waste.

BMN elektronik berpotensi besar sebagai supply bahan baku bagi usaha jasa pengolahan dan pemanfaatan komponen e-waste. Impact dari kegiatan ini adalah tumbuhnya Perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dapat menlayani dan menjangkau kebutuhan pengelolaan limbah B3 secaran nasional.

Surat Edaran bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan uji coba penerapan sistem standardisasi pengelolaan e-waste bersumber dari BMN serta menata data dan informasi mengenai pemanfaatan dan pengolahan e-waste BMN.

Pelaksanaan uji coba penerapan sistem standardisasi pengelolaan e-waste BMN adalah melalui tahapan kegiatan:

  1. Pengelompokkan aset BMN khusus barang elektronik yang akan dihapuskan
  2. Pendataan BMN elektronik dengan satuan berat/prakiraan berat berdasarkan spesifikasi
  3. Menambahkan persyaratan bagi peserta lelang, yaitu perusahaan jasa pengelola limbah B3 yang sudah mendapatkan izin atau peserta umum namun memiliki komitmen untuk melaporkan kegiatan pengelolaan e-waste.
  4. Membuat laporan pengelolaan e-waste BMN pasca lelang.

BSILHK merancang uji coba penerapan sistem ini secara siklus lengkap sampai pada monitoring dan evaluasi dampak yang terverifikasi dan terukur.

Dalam konteks kerja BSILHK, sebagai salah satu tahapan siklus kerja – uji coba ini akan memperkuat standar pengelolaan E-Waste serta mengidentifikasi kondisi-kondisi pemungkin (enabling condition) agar standar berjalan dengan baik.

Penulis : Amelia Agusni

Editor : Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel