Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menganugerahkan Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra periode Tahun 2023 kepada 21 Kepala Daerah dan 21 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi, Kabupaten (kategori besar, sedang, kecil), dan Kota (kategori besar, sedang, kecil), di Jakarta (18/09/2024).
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra diberikan atas kepemimpinan yang mempunyai perspektif lingkungan yang memegang semangat, proaktif, penuh inisiatif dan kreatif terhadap kepentingan orang banyak dan alam semesta, bervisi pada keseimbangan antara daya topang ekologi dan pembangunan, baik fisik maupun non fisik.
Pada sisi lain kepemimpinan model ini juga mengedepankan kepentingan rakyat dalam mengakses tiap sumber daya yang ada, dan selanjutnya akan memformulasi kebijakan ramah lingkungan sekaligus berpihak pada kepentingan rakyat.
"Saya sangat menghargai upaya dan inovasi yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup yang selanjutnya dilaporkan dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Laporan ini setiap tahun disusun dan disampaikan kepada KLHK dinilai oleh Tim Penilai Nirwasita Tantra. Pada hari ini, Pemerintah cq. KLHK menyampaikan apresiasi berupa penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra atas kinerja Daerah dalam mengelola lingkungan hidupnya," tutur Menteri Siti dalam sambutannya.
Menteri Siti melanjutkan menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan lingkungan hidup di daerah itu harus diselesaikan melalui kerjasama yang baik antara Kepala Daerah dengan anggota DPRD.
"Mengapa hari ini kita berikan penghargaan kepada dua pimpinan daerah yaitu Kepala Daerah dan DPRD, yaitu karena tidak ada Kepala Daerah yang berhasil kerjanya tanpa dukungan dari DPRD, saya pastikan itu," terang Menteri Siti.
Menteri Siti mengapresiasi penuh kinerja pembangunan daerah yang Kepala Daerah dan DPRD nya secara bersamaan meraih Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun ini, hal itu pasti baik sekali kondisi di lapangannya. Ia pun berencana mengembangkan metodologi penilaian Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra dengan memasukan parameter Citizen Score Card dalam unsur penilaian kedepan.
"Dengan era media sosial sekarang ini, Citizen itu menjadi pembawa media, dan ini akan bagus kalau disading terutama dengan substansi lingkungan, untuk diselesaikan, karena hal-hal yang disampaikan melalui media sosial itu dibaca dan dipercaya bahwa itu ada persoalan di lapangan," jelas Menteri Siti
Kemudian tantangan soal pengurangan emisi karbon juga menjadi fokus pemikiran Menteri Siti agar bisa diakomodir dalam penghargaan ini. Hal terkait lain termasuk soal peran dunia usaha dalam menjaga lingkungan hidup juga diminta Menteri Siti untuk dapat dimasukan dalam parameter penilaian Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra kedepan.
Penerima penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2023 untuk Pimpinan DPRD Tingkat Provinsi diraih oleh: (1) DPRD Provinsi Jawa Tangah; (2) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan; dan (3) DPRD Provinsi Aceh.
Selanjutnya, untuk Pimpinan DPRD Tingkat Kota, diraih oleh: (1) Kategori Kota Besar (DPRD Kota Surabaya, DPRD Kota Padang dan DPRD Kota Bogor); (2) Kategori Kota Sedang (DPRD Kota Balikpapan, DPRD Kota Banjarmasin, dan DPRD Kota Sukabumi); (3) Kategori Kota Kecil (DPRD Kota Probolinggo, DPRD Kota Bontang, DPRD Kota Solok).
Kemudian untuk Pimpinan DPRD Tingkat Kabupaten, diraih oleh: (1) Kategori Kabupaten Besar (DPRD Kabupaten Jombang, DPRD Kabupaten Gresik, DPRD Kabupaten Malang); (2) Kategori kabupaten Sedang (DPRD Kabupaten Trenggalek, DPRD Kabupaten Boyolali, DPRD Kabupaten Ciamis); dan (3) Kategori Kabupaten Kecil (DPRD Kabupaten Bangka Selatan, DPRD Kabupaten Bengkalis, DPRD Kabupaten Siak).
Untuk kategori Kepala Daerah, Penghargaan Green Leadership "Nirwasita Tantra" Tahun 2023 diberikan kepada Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi, yaitu: (1) Gubernur Provinsi Aceh; (2) Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan (3) Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya, Pimpinan Daerah Tingkat Kota diraih oleh: (1) Kategori Kota Besar (Walikota Kota Surabaya, Walikota Padang, Walikota Bogor); (2) Kategori Kota Sedang (Walikota Balikpapan, Walikota Banjarmasin, Walikota Sukabumi); (3) Kategori Kota Kecil (Walikota Probolinggo, Walikota Bontang, Walikota Banjarbaru).
Kemudian untuk Pimpinan Daerah Tingkat Kabupaten diraih oleh: (1) Kategori Kabupaten Besar (Bupati Jombang, Bupati Malang, Bupati Jember, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan); (2) Kategori Kabupaten Sedang (Bupati Trenggalek, Bupati Boyolali, Bupati Ciamis); dan (3) Kategori Kabupaten Kecil (Bupati Bangka Selatan, Bupati Bengkalis, Bupati Siak).
Menteri Siti mengungkapkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, peraih penghargaan Nirwasita Tantra akan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan sebagai pertimbangan untuk pengalokasian Dana Insentif Daerah dari Bidang Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Artinya dukungan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat berjalan harmonis antara pemerintah pusat dalam hal ini KLHK dengan Pemerintah Daerah.
"Informasi yang saya terima, peraih penghargaan Nirwasita Tantra tahun lalu telah mendapatkan Dana Insentif Daerah alokasi 2024, jika ditotal secara nasional kontribusi pengelolaan Lingkungan Hidup dalam DID sejumlah 43 Milyar Rupiah, jumlah yang tentu akan sangat membantu pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Menteri Siti juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Penilai Nirwasita Tantra yang beranggotakan Prof. Dr. Ir. Lilik Budi Prasetyo, MSc; Dr. Ir. Soeryo Adiwibowo, MS; Chalid Muhammad, SH; Henry Subagio, SH. MH.; dan Ir. Brigitta Isworo Laksmi, serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Nirwasita Tantra, terkhusus ketua tim penilai Nirwasita Tantra Prof. Hariadi Kartodihardjo yang beberapa waktu lalu wafat.
"Mudah mudahan diakhir masa jabatan saya ini saya kira beberapa hal positif paling tidak langkah-langkahnya sudah ada, tinggal bagaimana melanjutkan," pungkas Menteri Siti. (*)
___________
Jakarta, KLHK, 18 September 2024
Website:
www.ppid.menlhk.go.id