Sejak dibentuk pertama kali di tahun 2021, Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) telah membuat standar-standar yang memudahkan sistem kerja, dan mengkurasinya sesuai dengan aturan dan tata perundangan yang ada.
Karena luasnya wilayah kerja dan tupoksi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutangan (KLHK), maka dibutuhkan berbagai instrumen yang disepakati oleh semua stakeholder sebagai standar kerja dan pengukuran. Hal ini agar pemanfaatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia dapat terjaga dengan ukuran yang jelas dan bisa bermanfaat bagi seluruh anak bangsa. Tidak lain tujuannya adalah demi keberlanjutan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang merupakan aspek yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan visi Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”.
“Objektif utama BSILHK adalah untuk menciptakan Standardisasi yang dapat membantu instrumen-instrumen pelaksana di luar sana. Baik sesama bagian dari instansi pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya,” ujar Kepala BSI LHK, Ary Sudijanto dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Badan Standardisasi dan Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Senin 17 September 2024.
BSILHK adalah unit Service Function yang baru saja lahir. Dapat dikatakan masih bayi, karena berumur kurang lebih 3 tahun. BSILHK lahir sebagai transformasi Badan Litbang dan Inovasi yang berpindah ke bawah BRIN.
BSILHK dirancang untuk menjadi support sistem bagi Ditjen lain yang berada di line function, dengan berbagai standardisasi dan instrumen yang diciptakan, sehingga mempunyai ukuran yang pasti soal lingkungan hidup, kehutanan dan pemanfaatannya di Indonesia.
“BSILHK telah membuat ratusan Standardisasi yang dapat digunakan oleh masyarakat banyak,” imbuh Ary.
Satu diantaranya adalah Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang merupakan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Sejak ditanam di Amdalnet pada 2022 lalu, hingga Agustus 2024, sebanyak 11 Formulir UKL UPL standar risiko Menengah Tinggi (MT) produksi BSILHK telah digunakan oleh 555 pelaku usaha/kegiatan dalam proses persetujuan lingkungan. Sementara untuk standar-standar risiko Menengah Rendah (MR) sampai saat ini telah digunakan oleh 1,3 juta pelaku usaha, di mana sebelum BSILHK menanam standar di Amdalnet, standar MR tersebut telah digunakan oleh 315.386 pengguna, dan setelahnya mulai Desember 2022 penggunanya meningkat 3 kali lipat menjadi 1.010.906 pengguna.
Selain penyusunan Formulir Standar Spesifik UKL-UPL, BSILHK juga memantau 6.086 entitas penerap standar terhadap 118 standar BSILHK yang digunakan. Untuk meningkatkan kualitas standar yang disusun tersebut, sebanyak 97 standar telah diukur performa /kualitas standarnya oleh Balai Penerap terhadap 732 entitas penerap standar. BSILHK juga berkontribusi menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI). Dalam 2 tahun pertama BSILHK, sebanyak 21 RSNI berhasil dirumuskan. Pada 2024, ditargetkan sebanyak 22 RSNI akan dihasilkan.
Untuk memastikan standar diterapkan, selain melakukan pemantauan BSILHK juga melakukan fasilitasi penerapan standar. Sampai saat ini sebanyak 22 jenis/bentuk fasilitasi, dalam 4 kategori yaitu Standardisasi Pengelolaan lingkungan; Standardisasi Perizinan Berusaha; Kelembagaan dan Kapasitas, serta Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus. Bentuk fasilitasi antara lain membuatkan infrastruktur, memberikan sosialisasi/penyuluhan standar, mendampingi cara menerapkan standar, mendampingi cara menyusun dokling, mendampingi untuk memperoleh persetujuan lingkungan, mendampingi memperoleh sertifikasi produk.
Dunia akan semakin awas dengan isu lingkungan hidup dan kehutanan. Jadi, dimana-mana standar lingkungan hidup dan kehutanan akan menjadi sesuatu topik besar yang orang perhatikan. Dengan adanya BSILHK, peran standar ke depan semakin besar. Misalnya dengan kesiapan Indonesia menjadi anggota OECD, perdagangan karbon, hambatan non-tarif (non-tarif barrier), eco design, dll.
Lewat berbagai instrumen dan standardisasi yang dilakukan oleh BSILHK, Indonesia bisa memiliki andil tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala dunia, dengan menjadikan instrumen dan standar dari Indonesia menjadi standar di seluruh dunia.
Masyarakat umum dapat mengunduh tayangan video tersebut pada pranala berikut:
https://bit.ly/Video10TahunUntukSustainabilitasKLHK_ (*)
_____
Jakarta, KLHK, 17 September 2024
Website:
www.ppid.menlhk.go.id