background

Berita klhk

post image

Direktorat Jenderal PDASRH: Empat Langkah Koreksi untuk Wujudkan DAS Sehat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya untuk menjaga kelestarian sungai yang mengalir di seluruh pelosok negeri. Keberadaan sungai yang terjaga bersama hutan dan lingkungan sekitarnya akan menghidupi dan mensejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. 

Sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya menugaskan Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) untuk memulihkan lingkungan daerah aliran sungai di Indonesia. 

"DAS sebagai konsep besar tata ruang, di dalamnya terdapat berbagai atribut yang memiliki kaitan satu sama lain dalam hubungan kausalitas," ujar Direktur Jenderal PDASRH, Dyah Murtiningsih dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Ditjen PDASRH, yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Rabu 9 Oktober 2024.

Oleh karenanya identifikasi karakteristik DAS, penyusunan rencana pengelolaan DAS, serta pemantauan dan evaluasi kinerja DAS dilaksanakan untuk menentukan dan menilai praktik-praktik penggunaan dan manajemen lahan terbaik di dalam DAS, pada konteks pengelolaan DAS dan wilayah pesisir secara terpadu atau (integrated watershed and coastal zone management).

"Menerjemahkan pengelolaan DAS tersebut, Ditjen PDASRH telah melaksanakan program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) seperti reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air (KTA), pengembangan perbenihan tanaman hutan, rehabilitasi perairan darat, dan rehabilitasi mangrove yang secara terus menerus telah kami lakukan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini," tutur Dyah.

Tujuannya semua itu adalah untuk memulihkan lahan terdegradasi baik di wilayah terestrial maupun pesisir, yang secara subsekuen akan meningkatkan ketahanan ekonomi, meningkatkan ketahanan air-pangan-energi, keanekaragaman hayati, memperkecil emisi karbon organik tanah, serta meningkatkan sekuestrasi karbon atmosfer sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan mencegah bencana hidrometeorologis.

"Dalam 10 tahun ini, kami secara bertahap memperbaiki 108 DAS prioritas, 15 danau prioritas, dan secara bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat telah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan kurang lebih 1,9 juta hektar. Ini adalah wujud komitmen kita semua untuk menjaga dan meningkatkan daya dukung DAS," jelas Dyah.

Sebagai dasar perencanaan teknis, KLHK memiliki peta arahan indikatif berupa rencana umum rehabilitasi hutan dan lahan yang telah mempertimbangkan lahan kritis, daerah resapan air dan kerawanan bencana, untuk semua tipe ekosistem baik di terestrial, gambut, maupun mangrove.

"Semua stakeholder dapat mengacu pada peta ini untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang lebih tepat sasaran dan memberikan kemanfaatan secara ekologi, ekonomi dan sosial," tambahnya.

Upaya corrective actions yang telah dilakukan dalam pengelolaan DAS antara lain, pertama, program rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berbasis masyarakat, dimana melibatkan masyarakat mulai dari perencanaan tapak, penentuan jenis tanaman, dan sekaligus melibatkan dalam evaluasi tanaman melalui geotagging.

Kedua, pengembangan pusat-pusat persemaian untuk menjamin ketersediaan bibit yang cukup untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penanaman oleh masyarakat. 

"Kami memiliki 8 persemaian skala besar dengan kapasitas produksi 5 juta s.d. 15 juta bibit per tahun, yaitu: (1) Persemaian Rumpin – Jawa Barat, (2) Persemaian Toba – Sumatera Utara, (3) Persemaian G20 Mangrove - Bali, (4) Persemaian Likupang – Sulawesi Utara, (5) Persemaian Bajo – Nusa Tenggara Timur, (6) Persemaian Mentawir – IKN, (7) Persemaian Liang Anggang – Kalimantan Selatan, dan (8) Persemaian Mandalika – Nusa Tenggara Barat," ucap Dyah.

Selain itu Dyah juga berujar juga memiliki 54 persemaian yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rata-rata produksi 2 juta bibit per tahun di tiap-tiap persemaian.

Ketiga, dengan terus mendorong pemenuhan kewajiban dari para pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk menyelesaikan kewajiban penanaman, dimana hingga saat ini penetapan kewajiban rehabilitasi DAS sudah mencapai 98%. 

Keempat, mengoptimalkan modal sosial dan sumber pembiayaan lainnya, seperti kerjasama internasional dalam rangka pencapaian target Folu Net Sink 2030.

Tantangan utama dalam pemulihan dan perbaikan lingkungan hidup adalah bagaimana memadupadankan sumber daya, baik kebijakan, regulasi, program, pendanaan, serta sumber daya manusia yang berasal dari multi sektoral, multi kepentingan, dan multi stakeholder kedalam kerangka lanskap DAS. Keterpaduan merupakan kunci dalam memulihkan kondisi lingkungan dan ekosistem hutan di Indonesia.

"Kami percaya, setiap langkah kecil perbaikan lingkungan akan memberi kontribusi yang positif bagi terwujudnya keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," imbuh Dyah.

Dengan aksi yang kolaboratif, Dyah optimis DAS sehat akan terwujud, dan menjadi landasan menuju indonesia emas yang berkelanjutan bagi Indonesia.

Selama sepuluh tahun terakhir ini, Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan telah berupaya memberi hasil yang terus meningkat, dan diharapkan semua bisa terus menjaga keberlanjutannya. 

Daerah Aliran Sungai adalah bagian vital dari negeri kita tercinta, yang bisa memberi banyak kebaikan kepada masyarakat sekitar, dan juga di seluruh Indonesia. 

Masyarakat umum dapat mengunduh tayangan video tersebut pada pranala berikut:

https://bit.ly/Video10TahunUntukSustainabilitasKLHK_ .(*)

___________

Jakarta, KLHK, 9 Oktober 2024


Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN