Kinerja Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan dikawal penuh oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Melalui inovasi dalam tata kelola selama 10 tahun terakhir, memastikan pengelolaan hutan dapat berjalan secara terintegrasi dan efisien.
Salah satu tonggak keberhasilan KLHK, ialah dengan berdirinya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). Sebuah kesatuan unit pengelolaan hutan pada tingkat tapak untuk menjaga dan membantu proses pengelolaan hutan secara lestari. KPH bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya.
KPH membantu penyediaan infrastruktur sosial maupun ekonomi, untuk menguatkan kelembagaan lokal yang mendapatkan akses terhadap pemanfaatan sumberdaya hutan, peningkatan efisiensi ekonomi, maupun pengembangan nilai tambah hasil hutan.
"Salah satu prioritas kami adalah memudahkan akses bagi para penerima manfaat hasil hutan, seperti meminimalisir adanya ekonomi biaya tinggi, untuk kemudian dapat mengalokasikan manfaat hutan secara adil," ujar Direktur Jenderal PHL KLHK Dida Migfar Ridha, dalam video 10 Tahun untuk Sustainabilitas Direktorat Jenderal PHL yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai Hari Sabtu 21 September 2024.
Ia menambahkan dengan dibentuknya KPH, maka perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan hutan dapat terintegrasi bergerak secara spasial dengan pemerintah provinsi dan kota, menyatukan arah agar proses pengelolaan hutan lebih efisien.
"Pencapaian kami, merupakan bagian perwujudan dari Rencana Strategis Nasional dari pemerintahan Yth. Bapak Presiden Joko Widodo, yang kemudian diturunkan menjadi visi dan misi dari Ibu Menteri Siti Nurbaya," ujarnya.
Kementrian LHK memiliki fokus utama untuk memberdayakan hutan dengan baik dan optimal, sesuai dengan regulasi yang ada, memperhatikan berbagai aspek, seperti nilai ekonomi, ekologi, dan sosial, dalam menghasilkan manfaat jangka panjang yang ideal bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dalam kerja pengelolaan hutan bersama dengan masyarakat, KLHK mendapati beberapa persoalan, seperti rendahnya nilai ekonomi riil pada lahan hutan, adanya konflik tenurial dalam pengelolaan hutan, serta dibutuhkannya optimalisasi ruang pemanfaatan kawasan. Oleh karena itu, KLHK menerapkan multiusaha kehutanan dan kemitraan konsensi sebagai strategi untuk meningkatkan nilai optimum kawasan hutan melalui rekonfigurasi bisnis kehutanan.
Kegiatan usaha yang dikembangkan antara lain: Pemanfaatan hasil hutan kayu; Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; Pemanfaatan kawasan, termasuk dengan budidaya tanaman obat-obatan, tanaman pangan, dan bio-energy; serta Pemanfaatan jasa lingkungan.
"Multi Usaha Kehutanan ini-lah yang menjadi bentuk implementasi dari sistem pemanfaatan hutan yang lebih terintegrasi, guna mendorong peningkatan nilai ekonomi perhutanan dengan cara yang produktif," tutur Dida.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses multi usaha yang terjadi, KLHK memiliki sistem Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan atau PBPH yang terintegrasi, sebagai bentuk izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha atau kegiatan pemanfaatan hutan.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan proses perizinan usaha dengan mengelompokkan usaha berdasarkan tingkat risiko yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut yang terintegrasi dengan Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan iklim investasi dan mempercepat proses perizinan, sehingga produktivitas kehutanan Indonesia akan terus meningkat.
Dalam melaksanakan tata usaha dan pengelolaan hasil hutan, kami didukung oleh sebuah inovasi teknologi sebagai alat kendali usaha kehutanan yang tertib dan taat aturan.
Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) telah memfasilitasi seluruh pelaksana kegiatan pemanfaatan hasil hutan, dari mulai proses para pemegang izin pengelola hutan di hulu, hingga pelaku usaha pengolahan hasil hutan di hilir.
SIPUHH hadir dan berkembang menjadi bagian penting dalam proses bisnis pemanfaatan hasil hutan, karenanya, pada tahun 2022, SIPUHH berhasil meraih penghargaan TOP 5 Inovasi Pelayanan Publik berupa Outstanding Achievement of Public Service Innovation (OAPSI) untuk kategori khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Capaian 10 tahun kinerja Direktorat Jenderal PHL KLHK ini, masih jauh dari kata sempurna. Kami berharap adanya sebuah integrasi visi, bersama-sama, untuk mewujudkan sustainabilitas masa depan bangsa. Meneruskan apa yang sudah ada menjadi bibit kesejahteraan dengan mengoptimalkan perhutanan Indonesia," pungkas Dida.
Masyarakat umum dapat mengunduh tayangan video tersebut pada pranala berikut:
https://bit.ly/Video10TahunUntukSustainabilitasKLHK_ (*)
___________
Jakarta, KLHK, 21 September 2024
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
U. Mamat Rahmat
Website:
www.menlhk.go.idwww.ppid.menlhk.go.id