Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan arahan sekaligus menyerahkan penghargaan kepada 13 (tiga belas) Kepala Daerah yang telah mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) yang dikenal dengan Sekolah Adiwiyata. Pemberian ini menjadi bagian dari rangkaian acara Festival LIKE-2 yaitu KLHK Appreciation Night Sabtu, 10 Agustus 2024 di Jakarta Convention Center.
Ke-13 Kepala Daerah tersebut yaitu (1) Provinsi Jawa Tengah, (2) Provinsi Kalimantan Timur, (3) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (4) Provinsi Sulawesi Selatan, (5) Kabupaten Buleleng, (6) Kabupaten Bulukumba, (7) Kabupaten Kotawaringin Barat, (8) Kabupaten Sukoharjo, (9) Kabupaten Tapanuli Selatan, (10) Kota Balikpapan, (11) Kota Payakumbuh, (12) Kota Tangerang Selatan dan (13) Kota Tanjung Pinang.
Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P. 52 Tahun 2019 tentang GPBLHS dan Permen LHK No.23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen LHK Nomor P. 52 Tahun 2019 serta Permen LHK No.53 Tahun 2019 tentang Penghargaan Adiwiyata, disebutkan bahwa Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring dan bekelanjutan yang dilakukan oleh sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS, yang bertujuan untuk mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.
Program Sekolah Adiwiyata dimulai sejak tahun 2007 dengan 10 Sekolah percontohan. Sampai dengan akhir tahun 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan dan memberikan penghargaan Adiwiyata Nasional kepada 4.650 Sekolah dan penghargaan Adiwiyata Mandiri kepada 1.133 Sekolah di seluruh Indonesia. Dan secara keseluruhan jumlah sekolah Adiwiyata sejak tahun 2007 adalah sebanya 28.270 sekolah yang terdiri dari Adiwiyata Mandiri, Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota.
Pemberian penghargaan kepada Kepala Daerah yang disampaikan oleh Menteri LHK ini bertujuan: (1) mendorong kinerja kepala daerah dalam mendukung Gerakan PBLHS, (2) memberikan apresiasi atas komitmen dan upaya konkret kepala daerah dalam mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui Gerakan PBLHS, (3) meningkatkan motivasi dan menginspirasi bagi daerah lain untuk mengimplementasikan Program PBLHS.
Proses keseluruhan Penilaian melibatkan Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS, yang terdiri dari
Sekretaris Jenderal, Staf Khusus Menteri LHK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Universitas, Pemerhati Lingkungan Hidup, Yayasan Kehati dan Media.
Dewan Pertimbangan Gerakan PBLHS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penghargaan kepala daerah dalam mendukung gerakan PBLHS diberikan secara objektif dan akuntabel, sehingga kualitas dan objektivitas penilaian terjaga dengan baik. Ada 6 (enam) kriteria penilaian kepala daerah yang berhasil mendorong Gerakan PBLHS yaitu : (1) Kebijakan daerah yang mendukung Gerakan PBLHS, (2) Tindak lanjut kebijakan daerah yang mendukung Gerakan PBLHS, (3) Jumlah program/kegiatan inovatif daerah untuk mendukung Gerakan PBLHS, (4) Persentase jumlah anggaran Dinas LH yang mendukung dan berkaitan dengan Gerakan PBLHS, (5) Persentase jumlah sekolah yang telah memperoleh penghargaan adiwiyata terhadap sekolah di daerah setempat, dan (6) Jumlah pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Gerakan PBLHS.
________________________
Jakarta, KLHK, 26 Agustus 2024
Website:
www.ppid.menlhk.go.id