background

Berita klhk

post image

Kementerian Kehutanan Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Lokasi PSN di Pantai Indah Kapuk 2

"Kementerian Kehutanan Dampingi Komisi IV DPR RI Tinjau Lokasi PSN di Pantai Indah Kapuk 2"

Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik pada hari ini, 22 Januari 2025 ke lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di Pantai Indah Kapuk 2, Tangerang, Banten. Kunjungan ini dipimpin oleh Robert Joppy Kardinal dan diikuti oleh 17 Anggota Komisi IV lainnya, meninjau lokasi yang masuk dalam PSN dari sektor pariwisata.

Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland ini tercantum dalam lampiran Permenko Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 5 Mei 2024 dan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 9 Oktober 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021. Merujuk pada PSN tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan usulan untuk perubahan fungsi kawasan Hutan Lindung seluas 1.603 hektar menjadi Hutan Produksi.

"Usulan ini (usulan Pemprov Banten) harus ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), apakah ada kejelasan lokasi penggantinya? Apakah sesuai atau tidak?", tanya Robert kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah yang turut mendampingi kunjungan.

Dari perspektif planologi kehutanan tentu akan lebih cermat menanggapi perubahan fungsi kawasan hutan yang diusulkan Pemprov Banten. "Masih ada tahapan selanjutnya yaitu telaah, kemudian membentuk Timdu yang anggotanya dari berbagai sektor. Jika Timdu menyetujui maka status kawasan Hutan Lindung akan berubah menjadi Hutan Produksi, namun jika Timdu tidak menyetujui maka kawasan tetap berstatus Hutan Lindung.", ujar Ade menjawab banyak pertanyaan tadi.

Sebelumnya kawasan Hutan Lindung di PIK 2 Tropical Coastland dikelola oleh Perum Perhutani. Dari seluruh luasan Hutan Lindung yang dimanfaatkan untuk wisata, maksimal 10% yang dapat dikelola untuk pembangunan sarana pariwisata, salah satunya pembangunan Tangerang Mangrove Center yang menjadi tempat diskusi Anggota Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Perum Perhutani.

Saat ini, sebagian Hutan Lindung tersebut telah ditetapkan menjadi KHDPK sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.287/Menlhk/Setjen/ Pla.2/4/2022 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten dimana kewenangan pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ini didampingi oleh Sekretariat Komisi IV, Tenaga Ahli, dan TV Parlemen serta mitra kerja Komisi IV DPR RI seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Perum Perhutani. Turut hadir juga dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengelola PIK 2, dan Banten TV.

Tangerang, 22 Januari 2025


 

Website:

www.ppid.menlhk.go.id

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN