Esensi standardisasi LHK adalah tapisan pertama dalam mengawal kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan tetap terjaga. Karenanya, fungsi itu harus harus tetap ada dan berjalan, apa pun bentuk organisasi dan di mana pun fungsi itu ditempatkan.
[BSILHK]_Standardisasi LHK punya fungsi esensial, tegas Ary Sudijanto, Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), pada kesempatan memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Perencanaan 2025 BSILHK, di Cibinong pada Senin (18/11/2024).
Standar memainkan peran kunci dalam mengawal kualitas lingkungan hidup dan kelestarian hutan tetap terjaga. Cepatnya pertumbuhan ekonomi pasca terbitnya Undang-Undang Cita Kerja (UUCK) sebagai implikasi dari meningkatnya investasi dan kemudahan perizinan, bertambahnya lapangan kerja, termasuk transfer teknologi, akan berdampak meningkatnya tekanan lingkungan hidup. Kondisi ini libarat pedang bermata dua. Oleh karenanya, pengendalian kualitas lingkungan menjadi sebuah keharusan. Untuk itu diperlukan tapisan berlapis. Standardisasi menjadi layer pertama.
Pemerintahan baru Indonesia berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, telah mencanangkan 8 misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, 8 Prioritas Nasional, 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), dan 320 program kerja.
Seluruh program kerja dimandatkan dibagi habis dalam kerja Kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam rantai fungsi-fungsinya. Standardisasi memiliki fungsi esensial dalam rantai kerja tersebut.
Lebih lanjut orang nomor satu di BSILHK ini menegaskan bahwa fungsi standardisasi Lingkungan Hidup dan kehutanan merupakan rantai siklus kerja pengendalian lingkungan dan rantai siklus kerja perizinan berusaha bidang kehutanan. Fungsi tersebut yaitu perumusan, validasi, koreksi standar, sertifikasi standar layak uji terap, uji terap – penilaian performa standar, koreksi standar, penetapan standar oleh Menteri, penanaman standar dalam instrumen wajib, penerapan standar, pemantauan entitas penerapan standar, penilaian penerapan standar, kaji ulang/koreksi standar. Selain diberlakukan melalui instrumen wajib, standar-standar juga ada yang sifat penerapannya sukarela (voluntary).
Kala Badan Standardisasi Instrumen LHK didirikan tahun 2021 - belum ada contoh proses bisnis dan pola kerjanya. Tidak tahu harus bercermin kepada siapa. Rangkaian tiada henti dialog dan diskusi dengan seluruh satuan kerja dan mitra; Ary Sudijanto, yang saat ini juga sebagai pelaksana tugas Deputi Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup - menemukan polanya. Bersama jajarannya, standardisasi yang dibangun ini sangat unik yang berbeda dengan standar-standar yang dibangun pada umumnya. Prosesnya panjang, hingga 12 lapis, untuk memastikan level of confidence standar. Pengujian ini meliputi: pengujian sains, regulasi, sistem mandatory, manajemen kegiatan, dan dilihat dari praktek lapangnya. Penilaian performa standar mensyaratkan sampel harus representative, tipologi ekosistem, tipologi risiko terhadap sumber daya alam, dan tipologi besaran usaha/kegiatan.
Pentingnya peran standar LHK, sangat disadari oleh Pemerintah Indonesia. Dalam Kabinet Merah Putih ini, meski terjadi perubahan struktur Kementerian dan institusi di bawahnya, namun fungsi standardisasi tetap ada.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan, Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, organisasi BSILHK tidak ada lagi. Namun demikian, fungsi-fungsinya tetap ada di 2 (dua) Kementerian baik Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH maupun Kementerian Kehutanan.
Untuk menyelenggarakan fungsi tersebut, Ary menyampaikan bahwa diperlukan institusi Pusat dan Institusi yang bekerja di tapak. Perpres 183/2024 tentang BPLH Pasal 37 telah mengatur bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPLH dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Demikian pula tercantum dalam Perpres 175/2024 tentang Kementerian Kehutanan Pasal 38 bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian (Kehutanan) dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pada rapat koordinasi ini, Ary sangat mengapresiasi kinerja seluruh jajarannya. Sampai saat ini, di tengah proses transformasi dan transisi, seluruh jajaran BSILHK masih bekerja menyelesaikan tugas-tugas 2024 sesuai dengan fungsi masing-masing. Kinerjanya masih terus bertambah.
“Kita sudah mencapai hasil-hasil yang signifikan. Yang paling saya sukai dan banggakan, kalau tiap hari buka LiNE, selalu ada penambahan. Itu artinya sistem sudah jalan. Saya mengharapkan kerja-kerja ini dengan transformasi yang ada, dapat dilanjutkan,” imbuhnya.
Ary berharap BSILHK dapat memberikan rapor terbaik, serta berkinerja dengan baik tidak hanya saat ini, tapi juga di Kementerian Kehutanan atau Kementerian Lingkungan Hidup nantinya. Apalagi BSILHK sudah mulai dikenal dan kerja-kerjanya sudah diapresiasi mitra di daerah.
Lebih lanjut Ary menegaskan bahwa capaian BSILHK 2021-2024 merupakan modalitas kerja di 2 kementerian, baik Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, maupun Kementerian Kehutanan. Per 18 November 2024 jam 10.00 WIB - capaian tersebut antara lain 411 standar dan instrumen penilaian kesesuaiannya, 200 standar bersertifikat layak uji terap, 55 standar ditetapkan Menteri, dan 66 standar telah ditanam dalam sistem wajib persetujuan lingkungan. Selain itu juga 9.251 entitas sedang dipantau penerapan standarnya terhadap 173 standar di 34 Provinsi di 403 kabupaten/kota.
BSILHK juga melakukan pengendalian terhadap 333 Lembaga Penyedia Jasa, baik jasa penyusun dokumen lingkungan, audit lingkungan hidup, verifikasi ekolabel. Sebanyak 222 Laboratorium lingkungan diregistrasi dan diukur kinerjanya secara rutin, 398 produk teregistrasi ekolabel, dan 189 teknologi teregistrasi ramah lingkungan. BSILHK juga melakukan layanan pengujian laboratorium kurang lebih rata-rata 200 layanan, dan layanan kalibrasi alat rata-rata 1.000 layanan.
Ary berpesan, bahwa ada pekerjaan besar yang masih harus didalami yaitu bagaimana penanaman standar-standar khusus bidang kehutanan, bidang perubahan iklim, dan bidang ketahanan bencana untuk non persetujuan lingkungan. Dengan demikian, standar-standar yang telah disusun BSILHK tidak berhenti sampai dengan dokumen standar. Fungsinya harus tetap ada dan berjalan mengawal pengendalian kualitas lingkungan hidup dan perizinan berusaha bidang kehutanan, di mana pun fungsi itu ditempatkan.
Diharapkan proses transisi ini dapat berjalan dengan lancar, seluruh rantai fungsi-fungsi lembaga dapat ditempatkan sesuai dengan program kerja Kabinet Merah Putih. BSILHK terus menjaga kondusifitas berjalannya proses transisi ini.