background

Fokus bsi

post image

Menghadapi Tantangan Tata Kelola Sawit dan Pertambangan, Komisi III DPRD Bangka Belitung Menemui BSILHK

[BSILHK]_Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Senin (17/09/2024), di Jakarta. Sekretaris Komisi III DPRD Babel, Rudi Hartono, selaku pimpinan rombongan menyampaikan beberapa aspek terkait persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, dan pengelolaan lingkungan dari usaha/kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.

 Dalam diskusi, Kepala BSILHK, Ary Sudijanto, menyampaikan bahwa standar yang disusun oleh BSILHK salah satunya untuk mendukung implementasi UUCK melalui persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

“Standar menjadi tumpuan karena pendekatan perizinan berusahanya berbasis risiko. Jadi yang kemudian harus atau paling awal harus dipenuhi standarnya adalah untuk kegiatan dengan risiko menengah berdasarkan pengaturan di PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” papar Ary Sudijanto.

Untuk usaha/kegiatan dengan risiko menengah tersebut, nama perizinan berusahanya adalah sertifikat standar. Pemerintah harus melengkapi standarnya. Sementara untuk usaha/kegiatan dengan risiko tinggi, perizinan berusahanya berupa izin, serta usaha dengan risiko rendah, sifat perizinan berusahanya adalah pendafataran dan akan terbit NIB sebagai bentuk perizinan berusahanya.

Lebih lanjut Ary menjelaskan bahwa tugas BSILHK utamanya adalah menyusun standar perizinan berusaha khususnya 38 KBLI yang pengampunya ada di Kementerian LHK, serta satu persyaratan dasar dari perizinan berusaha yaitu menyusun standar persetujuan lingkungan semua sektor yang ada di Indonesia. Terkait pertambangan, maka standar perizinan berusahanya ada di Kementerian ESDM, sementara untuk kelapa sawit standar perizinan berusahanyanya ada di Kementerian Pertanian.

Standardisasi adalah cara untuk mempermudah bagi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha, maupun mempermudah bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi atas permohonan perizinan berusaha tersebut.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan dalam usaha/kegiatan sawit, sebagai contoh kebutuhan IPAL, orang nomor satu di BSILHK ini menjelaskan bahwa berdasarkan PP 22 Tahun 2021 - Pertek pengolahan air limbah harus dibuat lebih dahulu dan menjadi persyaratan dalam proses dokumen lingkungan untuk mendapatkan Persetujuan Lingkungan. Komitmen pembangunan IPAL harus di depan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya. 

Rudi menyampaikan banyak tantangan di lapangan yang mesti direspon. Misalnya tambang yang permohonannya menggunakan izin otomatis, perusahaan sawit tanpa IPAL, tata kelola pertambangan rakyat, kewajiban reklamasi pasca tambang, izin HTI yang tidak beroperasi, dan implikasi-implikasinya.

Dalam diskusi, Ary juga menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan selaras dengan kewenangan penerbitan perizinan berusaha berdasarkan PP 5 Tahun 2021. Apabila perizinan berusaha diterbitkan oleh Gubernur maka kewajiban pengawasan ada di Provinsi. Apabila perizinan berusaha diterbitkan oleh Menteri maka kewajiban pengawasan ada di Pusat.

Terkait tata ruang, Ary juga mengingatkan bahwa setiap daerah seharusnya punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terdigitalisasi. Dengan demikian konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat dilakukan secara cepat oleh sistem untuk proses persetujuan KKPR. Dukungan paling besar yang bisa dilakukan oleh teman-teman parlemen di DPRD adalah percepatan pembentukan RDTR tersebut. 

Pada akhir diskusi, Eko Hartono, Sekretaris Komisi III DPRD Babel menyampaikan agar BSILHK dan lintas K/L dapat berkunjung ke Pulau Bangka dan Pulau Belitung untuk melihat kondisi lapangan. Pihak Komisi III DPRD Babel juga berharap agar standar-standar yang disusun oleh BSILHK dapat mempermudah badan usaha untuk memperoleh perizinan.

Rombongan kunker Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terdiri atas 7 orang terdiri atas Eko Hartono, selaku ketua rombongan, dengan anggota Eka Budiartha, Firmansyah Levi, Ringgit Kecubung, Mulyadi, Fitra Wijaya dan Lestari.***

 

Penulis: Dyah Puspasari

Editor: Yayuk Siswiyanti

Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN