Seusai mengunjungi Desa Adat Kinipan di Kalimantan Tengah pada Sabtu, (07/09/2024) kemarin, Rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Tim Bezos Earth Fund (BEF) melanjutkan kunjungan kerjanya ke Denpasar, Bali untuk mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia dan melihat kearifan lokal pengelolaan Desa Adat Bukit Demulih, pada Minggu (08/09/2024).
Bersama Tim BEF yang terdiri dari President dan CEO Bezos Earth Fund (BEF), Andrew Steer KCMG, PhD dan Senior Fellow BEF Lord Zac Goldsmith, Deklarasi Taman Nasional Mutis Timau dilakukan dari Bali secara hybrid (luring dan daring) antara Bali dan Nusa Tenggara Timur melalui teleconference. Dalam sambutannya Menteri Siti menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Mutis Timau.
"Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi Nusa Tenggara Timur, tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Menteri Siti.
Deklarasi ini menandai komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati pada area yang kaya akan flora dan fauna endemik, serta menjadi habitat penting bagi berbagai spesies yang dilindungi. Taman Nasional Mutis Timau juga memegang peran penting bagi kehidupan masyarakat, sebagai penyedia sumber obat-obatan, madu alam, sumber pewarna untuk tenun, sumber air, lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat serta pemanfaatan tradisional lainnya yang telah berjalan secara turun temurun.
Menteri Siti menerangkan lebih lanjut, dalam kerangka global menghadapi krisis lingkungan yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yang meliputi perubahan iklim, polusi, dan ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, dan dalam rangka mewujudkan kesepakatan global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework serta komitmen global untuk mencapai visi 2050 "Living in Harmony with Nature", maka Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara aktif meningkatkan upaya-upaya pelestarian lingkungan dan konservasi sumberda alam hayati, salah satu bentuk perwujudannya adalah penetapan Taman Nasional Mutis Timau.
Pj Bupati Timor Tengah Selatan, Seperius Edison Sipa menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan konservasi ini. Pihaknya sangat bangga dengan peresmian Taman Nasional Mutis Timau. Menurutnya, ini merupakan langkah maju bagi Provinsi NTT khususnya Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara dan Kupang dalam mengembangkan pariwisata alam yang berbasis konservasi, yang tentunya akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga warisan alam kita.
“Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Timor mengingat sebelumnya taman nasional baru terdapat di Flores dan Sumba. Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat yang menganggap Mutis sebagai Ibu atau Mama bagi masyarakat Timor, ungkap Seperius Edison Sipa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Prof. Satyawan Pudyatmoko mengarahkan Unit Pengelola Teknis (UPT) taman nasional untuk menjalin kerja sama atau kolaborasi dengan para pihak antara lain Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara, BUMN/BUMD, swasta, akademisi, masyarakat di sekitar kawasan serta media.
Salah satu strategi yang ditekankan dalam pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau adalah pelibatan peran serta masyarakat dalam arti luas termasuk masyarakat adat. Masyarakat yang tinggal di 40 desa di sekitar kawasan sejatinya harus menjadi subjek dalam pengelolaan kawasan konservasi. Peran serta masyarakat diharapkan menjadi salah satu pengungkit peningkatan ekonomi. Dengan demikian, hutan lestari masyarakat sejahtera dapat terwujud.
Proses penetapan TN Mutis Timau telah melalui proses yang cukup panjang. Pada awal tahun 2023, Gubernur Nusa Tenggara Timur menyampaikan usulan kepada menteri LHK untuk perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional. Berdasarkan usulan tersebut Menteri LHK membentuk Tim Terpadu yang anggotanya meliputi unsur dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur serta unsur KLHK baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di NTT.
Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi Tim Terpadu Menteri LHK menerbitkan surat keputusan Nomor 946 Tahun 2024 Tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur Seluas 78.789 Ha (Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Hektar).
Perubahan Fungsi menjadi Taman Nasional baru ini berasal dari Kawasan Cagar Alam seluas 12.315,26 hektar dan Hutan Lindung seluas 66.473,84 hektar. Secara administratif pemerintahan, Taman Nasional Mutis Timau meliputi area yang merupakan wilayah dari Kabupaten Kupang seluas 52.199 hektar, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22,313 hektar serta Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 hektar.
Taman Nasional Mutis Timau merupakan kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang unik. Keunikannya yakni keberadaan hutan alam pegunungan yang didominasi oleh Eucalyptus urophylla (Ampupu) merupakan jenis tumbuhan endemik Indonesia yang penyebaran alaminya berada di Nusa Tenggara Timur. Ampupu merupakan tumbuhan yang memiliki kandungan minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektoran.
Keberadaan Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kawasan yang menjaga dan memastikan bahwa keberadaan Ampupu di alam tetap terjaga serta lestari dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat. Wilayah Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan habitat bagi 88 spesies burung yang 8 diantaranya merupakan burung dilindungi antara lain Perkici Timor (Trichoglossus euteles), 8 spesies mamalia diantaranya adalah Kus-kus (Phalanger orientalis) dan Rusa Timor yang termasuk spesies dilindungi, juga terdapat 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantaranya merupakan jenis dilindungi (biawak timor dan sanca timor). Kawasan Taman Nasional Mutis Timau juga merupakan wilayah penting sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dari 17 Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan sumber air untuk masyarakat di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Selanjutnya pasca dilakukannya penetapan kawasan taman nasional baru ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera melakukan penataan batas fungsi taman nasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) serta pembentukan kelembagaan pengelolaan berupa Balai Taman Nasional Mutis Timau yang secara struktural berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Hingga terbentuknya unit pengelola tersebut, Direktur Jenderal KSDAE akan menunjuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur selaku pengelola Taman Nasional Mutis Timau.
Hadir pada acara deklarasi para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pimpinan Daerah 3 Kabupaten (Kupang, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan), Pimpinan UPT KLHK di Nusa Tenggara Timur, perwakilan beberapa perguruan tinggi, tokoh adat dan tokoh agama dari sekitar kawasan Taman Nasional Mutis Timau dan Tim Bezos Earth Fund yang merupakan sebuah Lembaga Filantropi yang mendukung pengembangan pengelolaan konservasi di dunia.(*)
_____________
Jakarta, KLHK, 8 September 2024
Website:
www.ppid.menlhk.go.id