background

Fokus bsi

post image

Peluncuran Perdana Kerja-Kerja Standardisasi LHK - Sistem Informasi LiNE BSILHK semakin tumbuh terhubung

[BSILHK, 10 September 2024],  Kerja-kerja standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara perdana diluncurkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Pembukaan Pekan Standardisasi Instrumen LHK – PESTA 2024, 10 September 2024 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Sembilan (9) standar Persetujuan Lingkungan ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri, 54 standar ditanamkan dalam Sistem Informasi Amdal net dan peluncuran Sistem Informasi Online Standar (LiNE).  

“3 tahun sejak terbentuk Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), hari ini bersama-sama kita saksikan bahwa amanah baru itu telah menunjukkan hasil yang membanggakan”, ujar Siti Nurbaya. Lebih lanjut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan optimisme bahwa standar-standar LHK akan memudahkan sistem kerja dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.  

“Saya yakin, ke depan standar-standar LHK akan semakin memudahkan sistem kerja, sehingga pemanfaatan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia dapat terjaga dengan ukuran yang jelas dan bisa bermanfaat bagi seluruh anak bangsa”.

Sembilan standar yang ditetapkan, yaitu Formulir UKL UPL Standar Spesifik untuk Usaha dan/atau Kegiatan: 1) Industri Minyak Atsiri; 2) Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum-Taman Satwa ; 3) Industri Penggergajian Kayu; 4) Pembangunan Bendungan ; 5) Pembangunan Hotel Berbintang; 6) Pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum; 6) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air Skala Mikro dan Kecil pada Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru; 8) Formulir KA ANDAL Pembangunan PLT Bayu; 9) Formulir KA ANDAL Pengusahaan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan/atau Tahap Pemanfaatan Tidak Langsung .

Standar sebelum ditetapkan oleh Menteri  telah diuji terap dan diukur performa standarnya dimana secara sains, regulasi/kebijakan, jumlah entitas, sebaran entitas telah terpenuhi; serta telah kami lakukan koreksi-koreksi terhadap deviasi.  

Hal tersebut ditekankan oleh Ary Sudijanto, Kepala BSILHK bahwa Perumusan hingga penetapan standar melalui proses yang panjang sebagai upaya kehati-hatian dan untuk memastikan kualitas standar yang terbaik.  

“Setelah hari ini jumlah standar yang ditetapkan akan terus bertambah”. ujar Ary lebih lanjut. 

Hal tersebut sejalan dengan laporan capaian kinerja BSILHK Ary bahwa hingga Agustus 2024 telah diumuskaan 289 standar, 97 Standar diukur performanya melalui uji terap dan 53 standar telah dilakukan penilaian performa standar. Setelah dilakukan koreksi-koreksi atas penialian performa, maka standar dapat ditetapkan oleh Menteri. 



Sementara itu 54 standar ditanamkan dalam Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Amdal net yaitu 18 Fomulir KA ANDAL dan 36 Formulir UKL UPL. Penyedian standar-standar perizinan lingkungan dalam sistem informasi Amdalnet merupakan bentuk fasilitasi pemerintah untuk kemudahan berivenstasi sebagaimana mandat UUCK. 

Adapun Sistem Informasi Online Standar (LiNE) merupakan sistem online kerja-kerja standardisasi. Sistem melayani secara realtime, mulai dari fungsi perumusan standar, PK-1, PK-2, validasi standar, validasi PK, penerbitan sertifikat layak uji uji terap (SALTRA), penilaian performa standar, pemantauan penerapan, penanaman standar, penetapan standar serta kerja-keja standardisasi lainnya. 

Saat ini terdapat 7 modul bekerja yaitu a) siklus standar - LiNE Siklus, b) Verifikasi SALTRA c) pemantauan standar-LiNE Pantau, d) Monitoring Amalnet – LiNE Siklus; e) Penilaian Performa standar – LiNE Performa, d) Penetapan Standar-LiNE Penetapan, e) fasilitasi standar – LiNE Fasilitasi. 

Sistem informasi LiNE terus dikembangkan untuk mendukung kerja standardisasi diantaranya LiNE kawasan hutan penelitian-LiNE KHDTK; ecolabel produk - LiNE Ekolabel; layanan registrasi lembaga penyedia jasa - LiNE LPJ; layanan Laboratorium - LiNE Lab; Kinerja pengelolaan E-Waste-LiNE Waste; fasilitasi usaha - LiNE. Fasilitasi; pelaporan entitas usaha - LiNE pelaporan; layanan standar kepada pengusaha. 


Penulis :

Indah Rahmawati, Amelia Agusni, M. Farid Fahmi

Editor :

Dr. Yayuk Siswiyanti, Kepala Bagian PEHKT, Sekretariat BSILHK


Bagikan Berita / Artikel
Pengaduan
PENGADUAN