Kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup perlu diatur tata kelolanya melalui standar. Salah satunya sektor pekerjaan umum dan perumahan (PUPR). Standar spesifik khususnya di bidang pembangunan perumahan akan memandu pelaku usaha sektor PUPR dalam menyusun dokumen lingkungan. Standar spesifik ini sekaligus menjadi wujud nyata peran BSILHK dalam pengendalian dampak lingkungan atas pertumbuhan usaha pada 12 sektor kegiatan.
[BSILHK]_Menjalankan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk meningkatkan investasi di Indonesia .
Merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, setidaknya saat ini perlu disiapkan 1.200 formulir UKL-UPL standar spesifik dari seluruh kluster sektor kegiatan berusaha.
Kegiatan usaha yang dapat menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup yang apabila tidak ditangani secara tepat dapat menyebabkan degradasi kondisi lingkungan hidup perlu diatur tata kelolanya melalui standar. Salah satunya kegiatan usaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).
Standar untuk Memandu Pengusaha dalam Menyusun Dokumen Lingkungan.
Pada Kamis (27/7/2023), Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) resmi meluncurkan REI Investment Centre di Jakarta, REI Investment Centre merupakan bagian dari Helpdesk yang telah di miliki REI sebelumnya. Kegiatan ini sekaligus di tandai dengan peluncuran 2 (dua) standar spesifik oleh BSILHK yaitu standar UKL-UPL spesifik rumah subsidi dan standar UKL-UPL spesifik rumah komersil.
Dengan adanya 2 (dua) standar spesifik ini pelaku usaha khususnya di bidang pembangunan perumahan dengan kategori perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memenuhi persyaratan dokumen lingkungan dengan di fasilitasi penyusunan dokumen lingkungannya melalui sistim Amdalnet. Standar pengelolaan lingkungan ini juga akan memandu pelaku usaha dalam menyusun dokumen lingkungan.
“Untuk para pengusaha sudah tidak lagi penyusun UKL-UPL secara manual akan tetapi sudah otomatis melalui sistim Amdalnet, pengusaha cukup mengisi form isian di sistim OSS BKPM dan data tersebut akan secara otomatis di tarik oleh sistim Amdalnet untuk di buatkan UKL-UPL nya,” Demikian disampaikan Ir. Ary Sudijanto, MSE , Kepala BSILHK ketika memberikan sambutan pada peluncurkan REI Investment Centre.
Ary juga menambahkan setelah ditanam dalam sistem Amdalnet maka level layanan - service level arrangement - SLA untuk penyelesaian proses persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang masuk dalam kategori skala risiko usaha Menengah Tinggi diproses dalam waktu 5 hari. Sementara untuk yang masuk dalam kategori risiko Menengah Rendah akan diproses dalam waktu 2 jam saja.
Peran BSILHK dalam Pengendalian Dampak Lingkungan atas Pertumbuhan kegiatan berusaha pada 12 Sektor
Penyusunan standar spesifik UKL/UPL merupakan upaya simplifikasi penyusunan dokumen lingkungan agar dapat mempermudah pelaku usaha dalam melakukan penyusunan dokumen dan memudahkan pula dalam proses mengevaluasinya.
UKL-UPL merupakan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar, digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Usaha dan/atau kegiatan beresiko adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Standar spesifik ini sekaligus menjadi wujud nyata peran BSILHK dalam pengendalian dampak lingkungan atas pertumbuhan usaha pada 12 sektor kegiatan usaha, yaitu pekerjaan umum dan perumahan, perhubungan (darat, laut, perkeretaapian, udara), perindustrian, pariwisata, ketenaganukliran, kesehatan, pertanian, perikanan dan kelautan, ketenagalistrikan, kehutanan, energi dan sumberdaya mineral, telekomunikasi, serta multisektor.
Peluncuran REI Investment Centre ini dilakukan oleh Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida. Menurut Totok, REI Investment Centre ini sebagai sarana untuk membangun koordinasi dan proaktif menjemput bola ke semua instansi kementerian/lembaga (K/L) negara yang mengurusi perizinan.
Sebelumnya DPP REI telah membuat Helpdesk Perizinan REI mencakup 38 Provinsi di Indonesia. Helpdesk ini akan mendukung dan bersinergi dengan kementerian terkait dengan tujuan untuk membantu K/L dalam mensosialisasikan regulasi-regulasi tertentu melalaui pelaksanaan bimtek. Helpdesk ini juga untuk membantu dan mendampingi anggota dalam menyelesaikan layanan publik dengan tujuan akhirnya yaitu mempercepat realisasi investasi, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di daerah.
Peluncuran ini dihadiri antara lain oleh Kepala BSILHK mewakili Menteri LHK, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang- Kementerian ATR BPN, Sekjen DPP REI, Deputi Bidang Teknologi Informasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kepala Subdirektorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BSILHK, Ir. Ary Sudijanto, MSE bersama pejabat K/L yang hadir juga mendapatkan penghargaan Wirabakti Praja Utama dari REI. Wirabakti Praja Utama merupakan apresiasi yang diberikan oleh REI untuk pemerintah sebagai mitra strategis REI.
Penulis : M. Farid Fahmi
Editor : Widhi Handoyo, Yayuk Siswiyanti