Tim POLDA Banten terdiri dari Brimob bersama Balai TN Ujung Kulon dan didukung oleh Yayasan Badak Indonesia (YABI) berhasil menangkap 5 (lima) orang pemburu burung yang berasal dari Desa Ujungjaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang pada tanggal 27 September 2024.
Keberhasilan ini, merupakan kerjasama yang baik antara berbagai pihak dan ini merupakan komitmen bersama antara POLDA Banten dan Balai TN Ujung Kulon untuk menjaga kawasan TN Ujung Kulon dari berbagai macam kegiatan perburuan.
Kejadian ini bermula ketika Tim Gabungan mendapatkan adanya rintisan baru di dalam zona inti kawasan TN Ujung Kulon dan selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menemukan pelaku dengan inisial “D”, kemudian menangkap Saudara “R” dan pelaku lainnya (inisial “Su”, “J” dan “Sa”) pada tempat yang berbeda.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka masuk kawasan TN Ujung Kulon menggunakan perahu melalui sungai-sungai yang berada di TN Ujung Kulon dan biasanya mereka membawa perbekalan aktivitas perburuan untuk beberapa hari. Hal ini terbukti dari barang yang ditemukan berupa perbekalan beras sebanyak 2 (dua) kantong plastik hitam, power bank, baterai AAA dan lain sebagainya.
Para pemburu ini merupakan pemburu profesional dan sudah menggunakan teknologi, sebagai bukti dapat dilihat dari kelengkapan yang mereka bawa yaitu hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta menargetkan kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya.
Salah satu pelaku berinisial “J” mengaku mengambil memory card dari salah satu kamera trap yang terpasang dalam kawasan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak, hal ini diduga bahwa para pelaku sudah terbiasa melakukan perburuan dan mengetahui keberadaan kamera trap monitoring badak jawa.
Pada tanggal 28 september 2024, para pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan dan disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40A ayat (1) huruf d UU 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII, dikarenakan burung yang ditangkap masuk dalam kategori dilindungi (Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis) kepada pelaku inisial “D”, dan kepada 4 (empat) tersangka lainnya disangkakan Pasal 33 ayat (2) huruf g Jo pasal 40B ayat (2) huruf b dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda pidana paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI, dikarenakan burung tangkapannya tidak termasuk kategori yang dilindungi.
Berdasarkan UU 32 tahun 2024 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam (KPA), kecuali kegiatan pembinaan Habitat, untuk itu masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan tersebut dapat dikenai pidana.
Dari 10 (sepuluh) ekor burung yang di tangkap, 3 (tiga) ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis, 6 (enam) ekor burung Kores/Empuloh Jenggot dengan nama latin Alopoixus bres, dan 1 (satu) ekor burung Seruling/Kacembang Gadung dengan nama latin Irena puella, yang di dalam ekosistem keberadaan burung-burung ini sangat bermanfaat untuk penyerbukan bunga, keberlangsungan reproduksi tumbuhan dan menjaga keseimbangan hama penggganggu baik di TN Ujung Kulon maupun pada lahan Masyarakat.
Tindakan pidana ini tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi (nilai harga pasar) namun juga ekosistem yakni berupa pemulihan kondisi burung tersebut antara lain berapa lama proses berkembangbiakan dan lama burung tersebut hidup dan sampai dengan kondisi tertangkap, dan proses pengamanan kawasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun serta gangguan terhadap habitat badak jawa juga tidak menutup kemungkinan terdapat keinginan para pelaku untuk berburu badak jawa.
Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono dalam keterangannya menyatakan terimakasih kepada Kapolda Banten dan Komandan SatBrimob POLDA Banten serta Kapolres Pandeglang yang telah membantu penegakan hukum di TN Ujung Kulon.
“Kami berharap penegakan hukum ini dapat mengurangi dan berefek jera kepada pelaku dan masyarakat yang berniat berburu di TN Ujung Kulon, mari kita menjaga TN Ujung Kulon agar tetap Lestari”, pungkas Ardi.(*)
___________
Jakarta, KLHK, 1 Oktober 2024
Website:
www.ppid.menlhk.go.id